Mohon tunggu...
DESI NURLAILA
DESI NURLAILA Mohon Tunggu... -

Perbankan syariah 4 semester 2 iain jember

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Prinsip Solidaritas Asuransi dalam Bentuk Islam

13 Maret 2019   08:17 Diperbarui: 13 Maret 2019   08:35 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

5. Prinsip Pengalihan Hak (Subrogation)

      -  Sangatlah tidak adil jika pihak operator Tafakul telah membayarkan manfaat Tafakul kepada peserta, maka hak peserta untuk melakukan tuntutan kepada pihak yang menyebbabkan terjadinya kerugian beralih kepada operator Tafakul.

      - Hal ini akan membantu operator Tafakul untuk melakukan minimasi jumlah kerugian yang akan sangat membantu dan menjaga kestabilan dana kebajikan yang telah terhimpun.

     - Hak subrogasi secara universal dilindungi oleh hukum.

6. Prinsip Kontribusi (Contribution)

       - Dalam hal pembayaran manfaat Tafakul, adalah sangat penting sekali bahwa peserta tidak diperkenankan untuk menerima penggantian kerugian dari dua operator tafakul (Asuransi Syariah0, dimana ada dua sertifikat Tafakul untukn musibah yang sama dengan objek yang sama.

      - Jika hal tersebut terjadi,  maka pembayaran ganti kerugian akan dilakukan secara kontribusi dengan operator Tafakul lainnya secara proporsional.

    Aplikasi Prinsip Tafakul

-Semua produk harus difatwakan Dewan Syariah sebelumdipasarkan.

-Tidak diperkenankan penutupan dengan tanggal mundur

-Mempercepat penerbitan sertifikat atau polis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun