5. Prinsip Pengalihan Hak (Subrogation)
   -  Sangatlah tidak adil jika pihak operator Tafakul telah membayarkan manfaat Tafakul kepada peserta, maka hak peserta untuk melakukan tuntutan kepada pihak yang menyebbabkan terjadinya kerugian beralih kepada operator Tafakul.
   - Hal ini akan membantu operator Tafakul untuk melakukan minimasi jumlah kerugian yang akan sangat membantu dan menjaga kestabilan dana kebajikan yang telah terhimpun.
   - Hak subrogasi secara universal dilindungi oleh hukum.
6. Prinsip Kontribusi (Contribution)
    - Dalam hal pembayaran manfaat Tafakul, adalah sangat penting sekali bahwa peserta tidak diperkenankan untuk menerima penggantian kerugian dari dua operator tafakul (Asuransi Syariah0, dimana ada dua sertifikat Tafakul untukn musibah yang sama dengan objek yang sama.
   - Jika hal tersebut terjadi,  maka pembayaran ganti kerugian akan dilakukan secara kontribusi dengan operator Tafakul lainnya secara proporsional.
  Aplikasi Prinsip Tafakul
-Semua produk harus difatwakan Dewan Syariah sebelumdipasarkan.
-Tidak diperkenankan penutupan dengan tanggal mundur
-Mempercepat penerbitan sertifikat atau polis.