Mohon tunggu...
DESI NURLAILA
DESI NURLAILA Mohon Tunggu... -

Perbankan syariah 4 semester 2 iain jember

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Prinsip Solidaritas Asuransi dalam Bentuk Islam

13 Maret 2019   08:17 Diperbarui: 13 Maret 2019   08:35 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

     - Peserta akan menderita kerugian jika terjadi musibah atas objek tafakul, sebaliknya tidak mendapat manfaat apa-apa jika selama kontrak tidak terjadi musibah, selain manfaat objek itu sendiri.

2.  Prinsip Itikad Balik (Uthmost Good Faith)

      - Peserta lebih mengetahui mengenai keadaan objek yang akan dijadikan objek Kontrak Tafakul.

      - Itikad baik peserta dapat dikatakan sebagai suatu sika positif peserta Tafakul untuk menyampaikan secara suka rela dengan jelas dan benar tanpa ditutup-tutupi segala hal ikhwal mengenai keberadaan objek Tafakul.

      - Prinsip Itikad baik harus tetap ada selama Kontrak Tafakul berjalan.

3.  Prinsip Penyebab Aktif (Proximate Cause)

      - Dalam hal terjadi musibah, prinsip Tafakul ini menegaskan adanya penyebab aktif seperti halnya lokomotif berjalan tanpa ada suatu intervensi dalam menentukan penyebab terjadi suatu musibah.

    - Penyebab aktif terdekat dan langsung yang menyebabkan terjadinya musibah kerugian akan ditetapkan sebagai proximate Cause (penyebab aktif).

4. Prinsip Ganti Rugi (Indemnity)

     -  Ganti Rugi dalam penyelasaian pembayaran manfaat Tafakul dimaksudkan untuk mengembalikan posisi keuangan peserta kepada posisi sesaat sebelum terjadinya musibah.

      -   Prinsip ini tidak memberikan toleransi untuk posisi keuangan yang lebih baik dari sesaat sebelum terjadinya musibah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun