- Peserta akan menderita kerugian jika terjadi musibah atas objek tafakul, sebaliknya tidak mendapat manfaat apa-apa jika selama kontrak tidak terjadi musibah, selain manfaat objek itu sendiri.
2. Â Prinsip Itikad Balik (Uthmost Good Faith)
   - Peserta lebih mengetahui mengenai keadaan objek yang akan dijadikan objek Kontrak Tafakul.
   - Itikad baik peserta dapat dikatakan sebagai suatu sika positif peserta Tafakul untuk menyampaikan secara suka rela dengan jelas dan benar tanpa ditutup-tutupi segala hal ikhwal mengenai keberadaan objek Tafakul.
   - Prinsip Itikad baik harus tetap ada selama Kontrak Tafakul berjalan.
3. Â Prinsip Penyebab Aktif (Proximate Cause)
   - Dalam hal terjadi musibah, prinsip Tafakul ini menegaskan adanya penyebab aktif seperti halnya lokomotif berjalan tanpa ada suatu intervensi dalam menentukan penyebab terjadi suatu musibah.
  - Penyebab aktif terdekat dan langsung yang menyebabkan terjadinya musibah kerugian akan ditetapkan sebagai proximate Cause (penyebab aktif).
4. Prinsip Ganti Rugi (Indemnity)
   -  Ganti Rugi dalam penyelasaian pembayaran manfaat Tafakul dimaksudkan untuk mengembalikan posisi keuangan peserta kepada posisi sesaat sebelum terjadinya musibah.
   -  Prinsip ini tidak memberikan toleransi untuk posisi keuangan yang lebih baik dari sesaat sebelum terjadinya musibah.