(e) Adanya ikrar atau ijab qabul antara pihak penjamin atau penanggung dengan pihak yang ditanggung.
Pada sisi lain ada kesamaran dalam mekanisme asuransi tafakul . Apabila dikaji lebih jauh, di dalam mekanisme kerja Asuransi  Syariah Tafakul  tampak berlangsung  dua akad sekaligus, yaitu akad saling menanggung di antara para nasabah (akad tafakuli) dan akad syarikat antara nasabah dan perusahaan tafakul yang dibuktikan dengan adanya bagi hasil uang nasabah yang disimpan oleh perusahaan Asuransi  Syariah Tafakul .
 Jika diteliti secara mendalam di lapangan maka akan menemukan bahwa perusahaan Asuransi Syariah Tafakul tidak menjadi pengelola. Sebab, dana yang dikumpulkan oleh perusahaan Asuransi Syariah Tafakul tidak dikelola sendiri menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Asuransi Syariah Tafakul termasuk lembaga keuangan non-bank yang hanya boleh menghimpun dana tetapi tidak boleh menyalurkan apalagi memutarnya sendiri, melainkan disalurkan ke Bank Muamalat Indonesia (selanjutnya disebut BMI). Karena itu, Asuransi Syariah Tafakul  bukan sebagai lembaga pengelola, maka semestinya perusahaan tafakul hanya berfungsi sebagai  perantara antara nasabah dan pengusaha (yang dalam faktanya itu pun tidak pernah ada), atau wakil nasabah yang berhadapan dengan pengusaha. Sebagai perantara, tafakul berhak mendapat komisi. Sedang sebagai wakil, tafakul bisa mendapat imbalan (ujrah atau 'iwad).Â
Saat ini asuransi syariah di dunia yang operasionalnya benar-benar menggunakan sistem syariah sudah ada sekitar 65  perusahaan, tidak termasuk yang berbentuk cabang seperti umumnya di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah Tafakul USA (USA), Islamic Tafakol dan Retafakul Company (Jeddah), The Nasional Reinsurance Company (Sudan), Syarikat Tafakul Singapore (Singapore), Tafakul Islamic Company (Riyadh), Islamic  Insurance dan Re-Insurance Co. (Bahrain), Tafakul Ab Birhad (Brunei), Syarikat Tafakul Malaysia (Malaysia), Syarikat Tafakul Indonesia (Indonesia), dan sebagainya.
  Berdasarkanpada prinsip-prinsip islam, para peserta Tafakul bersetuju untuk melakukan kerja sama yang saling menguntungkan dalam menghadapi berbagai musibah dengan pengumpulan dana yang mereka kontribusikan ke dalam Dana Tafakul. Dana Tafakul merupakan kontribusi seluruh peserta digunakan untuk memberikan kompensasi kerugian atau musibah yang dialami para peserta. Hal ini jelas merupakan amanah surah al-Maa'idah ayat 2, "Tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksanya".
Dalam asuransi tafakul terjadi pembagian risiko finansial di antara peserta tafakul. Akad yang terjadi adalah akad Tafakuli (akad saling menaggung). Ini merupakan perwujudan dari saling menanggung di antara sesama peserta. Dana tafakul yang terhimpun merupakan Dana Kebajikan (Tabarru') yang merupakan milik seluruh peserta dan digunakan untuk kepentingan kompensasi peserta yang terkena musibah, disertai dengan adanya surplus pengelolaan dana yang didistribusikan kepada seluruh peserta dalam bentuk bagi hasil (al-Mudharabah).
Dana Tafakul yang merupakan kontribusi seluruh peserta akan dihimpun dalam Rekenning Kebajikan (Tabarru'). Dana tersebut dikelola dan diinvestasikan hanya melalui mekanisme dan instrument syariah yang dibenarkan, segala hasil pengelolaan dana  dibukukan kembali ke dalam Rekening Dana Kebajikan.
  Beberapa prinsip Tafakul:
1. Prinsip Kepentingan Untuk Menjadi Peserta Tafakul (Participant's Interest)
   - Setiap peserta wajib membuktikan bahwa memang antara peserta dengan objek Tafakul ada       hubungan finansial yang melandasi kontrak tafakul.
   - Hubungan tersebut harus dapat dibuktikan secara hukum.