Indonesia merupakan negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah dari ragam sektor yang tersedia, kemudian menghasilkan barang-barang hasil olahan yang diproduksi oleh berbagai industri besar, sedang, hingga kecil menegah, mulai dari daerah perkotaan hingga di daerah pedesaan, yang menjadi salah satu cara untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.Â
Maka, dalam pengolahan ragam sektor tersebut dilakukanlah pemberdayaan ekonomi masyarakat, yang berguna sebagai penguatan pemilikan factor-faktor produksi, penguasaan distribusi dan pemasaran, gaji atau pendapatan yang memadai, perolehan informasi, keterampilan dan pengetahuan, hingga tindakan, secara multi aspek antar masyarakat dan kebijakan pemerintah.
Salah satu bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat adalah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berbasis kewirausahaan, UMKM adalah upaya dalam membangun ekonomi kerakyatan, dengan kontribusi pengusaha yang dibutuhkan dalam mendorong perekonomian berskala nasional. UMKM mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha, dengan kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang mencapai 60,5% dengan penyerapan tenaga kerja sebesar 96,9%, dari penyerapan tenaga kerja nasional, Dan UMKM desa menjadi penyumbang terbesarnya.
Menurut Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah M. Rudy Salahuddin menjelaskan bahwa UMKM mampu menjadi tulang punggung dan critical engine untuk perekonomian Indonesia untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional saat pandemi yang menjadi penopang di kala pandemi dan seterusnya. Karena sebanyak 84,8% UMKM yang tadinya terpuruk sudah kembali beroperasi normal melalui kebijakan pemerintah tersebut yang dinilai cukup efektif dalam pengimplementasiannya.Â
Didukung dengan jumlah kontribusi ekspor UMKM meningkat yang sebelumnya sebesar 14,37% di tahun 2020, menjadi 15,69% di tahun 2021 yang menjadi salah satu upaya untuk mengembangkan daya kompetitif UMKM dalam pemanfaatan kesempatan, yang berorientasi ke pasar internasional melalui Global Value Chain (GVC) maupun Global E-Commerce (GEC).
Di sisi lain, UMKM yang dinilai menjadi pilar perekonomian negara yang mampu menyerap tenaga kerja, mengurangi pengangguran dan kemiskinan,serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, memiliki beberapa permasalahan yang menghambat pertumbuhannya, juga memperluas segmen pasarnya yang tak hanya menyentuh lokal namun bertahan sebagai pemain secara global. Karena Menurut data dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), pada 2020 terdapat sekitar 46,6 juta dari total 64 juta UMKM di Indonesia belum memiliki akses permodalan dari perbankan maupun lembaga keuangan bukan bank.
Hambatan pembiayaan yang dialami UMKM menjadi landasan bagi Pemerintah untuk memberikan dukungan fasilitas pembiayaan lainnya, antara lain melalui program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL), Mekaar PNM, Bank Wakaf Mikro, Pembiayaan Ultra Mikro (UMi), dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Eksistensi UMKM bukan menjadi sebuah keraguan dan mampu dibuktikan sebagai upaya menghadapi krisis ekonomi, roda penggerak perekononomian dengan kinerja kewirausahaan yang terus berjalan, sesuai dengan laporan World Economic Forum (WEF) 2010, menempatkan pasar Indonesia pada ranking ke-15. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia sebagai pasar yang potensial bagi negara lain. Namun potensi ini yang belum dimanfaatkan oleh UMKM secara optimal. Perkembangan UMKM di Indonesia masih dihadapkan pada berbagai persoalan sehingga menyebabkan lemahnya daya saing terhadap produk impor.Â
Persoalan utama yang dihadapi UMKM, antara lain keterbatasan infrastruktur dan akses pemerintah terkait dengan perizinan dan birokrasi serta tingginya tingkat pungutan. Dengan segala persoalan yang ada, potensi UMKM yang besar itu menjadi terhambat. Meskipun UMKM dikatakan mampu bertahan dari adanya krisis global namun, pada kenyataannya permasalahan-permasalahan yang dihadapi sangat banyak dan lebih berat. Dan meskipun ekspor UMKM Indonesia mengalami kenaikan, Indonesia masih tertinggal dari negara lain seperti Singapura (41%), Thailand (41%), dan Tiongkok (60%).Â
Maka, target kontribusi ekspor UMKM diharapkan meningkat menjadi 17% di 2024. Melalui fenomena yang terjadi, bagaimana model pemberdayaan bagi UMKM khususnya di kawasan rural untuk meningkatkan daya saing yang bukan hanya berkembang di pasar domestik, namun dengan ciri khas UMKM yang dimiliki Indonesia, mampu menguasai pasar internasional yang lebih komprehensif?.
Kewirausahaan merupakan suatu cara dalam menciptakan hal yang menghasilkan daya guna dan keuntungan lewat kreatifitas, waktu, risiko, dan modal, termasuk juga dalam membangun UMKM, baik di kota ataupun desa yang membutuhkan naiknya tabungan. Namun ketidakberdayaan inilah yang membuat para pemilik UMKM diperlakukan diskriminatif oleh lembaga keuangan. Sehingga yang terjadi adalah aliran modal dari masyarakat lemah ke masyarakat yangg kuat. Lembaga keuangan atas posisinya sebagai perantara, maka di dalamnya berbagi resiko dengan borrowers, memberikan informasi kepada borrower, dan menyediakan likuiditas.Â