Mohon tunggu...
Nur Kholifah
Nur Kholifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Tata Negara

11 November 2022   16:35 Diperbarui: 11 November 2022   16:39 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SEJARAH KETATA NEGARAAN INDONONESIA

DOSEN  PENGAMPU: Hj. MAESAROH

MAKUL : HUKUM TATA NEGARA

DI SUSUN OLEH:

NUR KHOLIFAH

12120012

SEKOLAH TINGGI WALI SEMBILAN SEMARANG

2022

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur atas kehairat allah SWT.yang telah melimpahkan rahmatnnya  dan hidayatnnya  serta sebagai  upaya , tugas makalah perkuliahan  hukun tata negara yang membahas tentang  sejarah  ketatanegaraan indonesia  dapat dinselesaikan dengan baik dan tepat waktu.

Dalam makalah ini  berdasarkan materi yang berkaitan  dengan sejarah ketata negaraan indonesia serta informasi dari media masa yang berhubungan dengan sejarah ketatanegaraan indo

BAB I

PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

Untuk mempelajari Hukum Tatanegara suatu Negara, kiranya akan lebih mudah memperoleh kejelasannya apabila terlebih dahulu dipelajari sejarah ketatanegaraan daripada Negaranya yang bersangkutan.  Demikian pula dengan Hukum Tatanegara kita, akan mudah diperoleh kejelasannya apabila kita mempelajari terlebih dahulu sejarah ketatanegaraannya sebelum mulai dengan mempelajari aturan-aturan ketatanegaraannya. Apalagi kalau mengingat bahwa dari perjalanan ketatanegaraan kita, yang masih menyelesaikan revolusinya, ternyata penuh mengalami pasang surut sesuai dengan dinamikanya revolusi Bangsa Indonesia, sehingga mempelajarisejarahketatanegaraannya.

Setiap negara tentunya memiliki sejarah tentang ketatanegaraan dalam negaranya. Perkembangan ketatanegaraan di Indonesia dapat di bagi menjadi beberapa periode, sejak masa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang. Walaupun sebenarnya tonggak ketatanegaraan Indonesia telah ada jauh sebelum proklamasi.

Dari pernyataan diatas inilah yang melatarbelakangi kelompok kami untuk membahas lebih lanjut tentang sejarah dari ketatanegaraan Indonesia. Agar kita dapat memahami bagaimana perkembangan proses ketatanegaraan di Indonesia dari periode-periode yang ada.

nesia.penulis menyadari  bahwa nakalah ini masih kurang  sempurna  untuk itu di  harapkan sebagai masukkan yang membangun.

RUMUSAN MASALAH

Perubahan sistim negara

Khakikat proklamasi kemerdekaan indonesia

Lahirnnya pemerintahan indonesia

BAB II

PEMBAHASAN

perubahan sistim negarandonesia saat ini menganut sistem pemerintahan Presidensil, dimana adanya pemisahan kekuasaan yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif yang berdasarkan prinsip "checks and balances", ketentuan ini tertuang dalam konstitusi, namun tetap diperlukan langkah penyempurnaan, terutama pengaturan atas pembatasan kekuasaan dan wewenang yang jelas antara ketiga lembaga Negara tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang menggunakan pendekatan yuridis normatif. Dalam penelitian ini, penulis ingin mengetahui dan membahas berbagai teori dan praktek berdasarkan UUD 1945 atas pelaksanaan sistem pemerintahan Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara teoritis kewenangan lembaga-lembaga negara di Indonesia mengarah pada sistem pemerintahan presidensil, namun kemudian secara praktek dalam menjalankan fungsi dan kewenangan, lembaga negara tidak mencerminkan bahwa sistem pemerintahan Indonesia menganut pemisahan kekuasaan yang ada dalam sistem pemerintahan presidensil akan tetapi lebih dekat pada sistem pembagian kekuasaan. Dengan demikian, ketentuan yang diterapkan berdasarkan UUD 1945 diperlukan kembali upaya penyempurnaan, agar secara konsepsional dan prakteknya dapat berjalan secara ideal.

Khakikat  proklamasi kemerdekaan  indonesiaL

Liputan6.com, Jakarta Negara merdeka adalah istilah untuk mengunkapkan negara yang telah berdaulat dan bebas dari campur tangan negara atau kekuasaan lain. Bagi suatu negara penting untuk status kemerdekaanya diakui baik oleh warga masyarakat di dalam negaranya maupun oleh negara lain.

Meski dalam praktiknya banyak negara yang tetap dapat berjalan meskipun berada di dalam pengaruh kekuasaan negara lain atau negara adidaya, namun dengan adanya stastus kemerdekaan, maka entitas negara pun akan lebih berbeda dan pengaturan kebijakan bisa dibuat secara mandiri.

alam hal ini negara merdeka adalah status yang membuat suatu negara lebih mandiri dan tidak bergantung pada negara lain. Namun juga penting untuk mendapat pengakuan dari negara lain karena hal ini merupakan salah satu syarat dari merdekanya suatu negara.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (17/8/2022). Tentang penjelasan bagaimana negara merdeka adalah negara yang berdaulat serta syarat-syarat terbentuknya suatu negara yang merdeka.

Lahirnya pemerintah indonesia

Lahirnya Pemerintah Indonesia SUDUT HUKUM | Pada tanggal 29 Mei 1945 bala tentara Jepang di Jakata membentuk suatu badan yang diberi nama Dokuritzu Zyumbi Tyoosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan itu terdiri dari 62 orang anggota yang diketuai oleh Ir. Radjiman Widyodiningrat. Badan ini mengadakan dua kali sidang, yaitu : pertama tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945, dan kedua tanggal 10 Juli 1945 sampai dengan 16 Juli 1945. BPUPKI membentuk panitia kecil untuk merumuskan hasil sidang yang beranggotakan 9 orang, yaitu: Ir. Soekarno, Drs.Mohammad Hatta, Mr.A.A Maramis, Abi Kusno Tjokrosujoso, Abdulhakar Muzakir, Haji Agus Salim, Mr. Achmad Subardjo, KHA. Wahid Hasjim, dan Mr. Mohammad Yamin. Tanggal 22 Juni 1945 BPUPKI berhasil menyusun naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 dan tanggal 16 Juli 1945 selesai menyusun naskah rancangan UUD 1945. setelah itu BPUPKI dibubarkan. Tanggal 9 Agutsus 1945 dibentuk badan baru dengan nama Dokuritzu Zyumbi Iinkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno dengan wakil Drs. Mohammad Hatta, anggotanya 21 orang yang kemudian ditambah 6 orang menjadi 27 orang. Para anggota PPKI berasal dari rakyat Indonesia yang mewakili masing-masing daerah asalnya yang boleh dikatakan sebagai "badan perwakilan". PPKI kemudian dijadikan "Komite Nasional". PPKI menyaksikan pula pembacaan naskah proklamasi oleh Bung Karno pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI bersidang dan hasilnya mentapkan: Pembukaan UUD 1945. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai UUD negara Republik Indonesia Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta masing-masing sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pekerjaan presiden untuk sementara dibantu oleh sebuah Komite Nasional. Pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI bersidang lagi dan hasilnya mentapkan: membentuk 12 departemen Pemerintah. Membagi wilayah Republik Indonesia menjadi 8 provinsi dan tiap provinsi dibagi menjadi keresidenan-keresidenan. Dengan selesainya sidang PPKI tanggal 18 dan 19 Agustus 1945 dengan hasil seperti tersebut di atas, secara formal negara Republik Indonesia telah memenuhi semua unsur yang diperlukan untuk terbentuknya suatu organisasi negara yaitu dengan adanya rakyat, wilayah, kedaulatan, dan pemerintahan serta mempunyai tujuan negara. Dengan demikian secara singkat dapat disimpulkan bahwa lahirnya Pemerintahan Republik Indonesia adalah pada tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak ditetapkannya UUD 1945 sebagai UUD negara Republik Indonesia dan ditetapkannya Ir. Suekarno serta Drs. Mohammad Hatta masing-masing sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia . mulai tanggal tersebut negara Republik Indonesia telah memiliki UUD sebagai pelaksanaan pemerintah, presiden sebagai pucuk pimpinan pemerintah. Related Posts | suduthukum.com

BAB III

PENUTUP

 Kesimpulan

Sejarah ketatanegaraan Indonesia sudah terjadi sejak masa pra Proklamasi kemerdekaan yang dimana ada beberapa perubahan sistem ketatanegaraan. Pada masa penjajahan sistem ketatanegaran Indonesia masih diperlakukan oleh kekuasaan para penjajah. Pada masa pasca Proklamasi Indonesia sudah mulai membenah dalam sistem ketatanegaraan yang buktinya telah terjadi beberapa sitem ketatanegaraan yang telah ditetapkan seperti pemberlakuan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, Konstitusi Indonesia Serikat, Undang-Undang Dasar Negara Sementara Tahun 1950, Sistem ketatanegaraan Orde Baru, dan yang terbaru setelah Reformasi menuju Konsolidasi sistem Demokrasi.

  Saran

Dalam sistem ketatanegaran seharusnya pemerintahan Indonesia lebih memiliki sifat transparan, dimana setiap permasalahan yang ada selalu bisa diikuti perkembangannya oleh masyarakat. Dan masyarakat lebih tau tentang kinerja birokrasi ketatanegaraan Indonesia.

   

DAFTAR PUSTAKA

Hestu Cipto. 2015,  Hukum Tata Negara Indonesia, Cahaya atma Pustaka: Yogyakarta.Hukum Tata Negara Indonesia (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2014)cet.IX

Radjab Dasril, Hukum Tata Negara Indonesia (Jakarta : PT. Rineka Cipta, 2005)cet.II

http://enitawahyuni.blogspot.co.id/2015/03/sejarah-ketatanegaraan-indonesia-lengkap.html, diakses pada tanggal 1 maret 2017.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun