Mohon tunggu...
Nur Kholifah
Nur Kholifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Tata Negara

11 November 2022   16:35 Diperbarui: 11 November 2022   16:39 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENUTUP

 Kesimpulan

Sejarah ketatanegaraan Indonesia sudah terjadi sejak masa pra Proklamasi kemerdekaan yang dimana ada beberapa perubahan sistem ketatanegaraan. Pada masa penjajahan sistem ketatanegaran Indonesia masih diperlakukan oleh kekuasaan para penjajah. Pada masa pasca Proklamasi Indonesia sudah mulai membenah dalam sistem ketatanegaraan yang buktinya telah terjadi beberapa sitem ketatanegaraan yang telah ditetapkan seperti pemberlakuan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, Konstitusi Indonesia Serikat, Undang-Undang Dasar Negara Sementara Tahun 1950, Sistem ketatanegaraan Orde Baru, dan yang terbaru setelah Reformasi menuju Konsolidasi sistem Demokrasi.

  Saran

Dalam sistem ketatanegaran seharusnya pemerintahan Indonesia lebih memiliki sifat transparan, dimana setiap permasalahan yang ada selalu bisa diikuti perkembangannya oleh masyarakat. Dan masyarakat lebih tau tentang kinerja birokrasi ketatanegaraan Indonesia.

   

DAFTAR PUSTAKA

Hestu Cipto. 2015,  Hukum Tata Negara Indonesia, Cahaya atma Pustaka: Yogyakarta.Hukum Tata Negara Indonesia (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2014)cet.IX

Radjab Dasril, Hukum Tata Negara Indonesia (Jakarta : PT. Rineka Cipta, 2005)cet.II

http://enitawahyuni.blogspot.co.id/2015/03/sejarah-ketatanegaraan-indonesia-lengkap.html, diakses pada tanggal 1 maret 2017.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun