BAB II
PEMBAHASAN
perubahan sistim negarandonesia saat ini menganut sistem pemerintahan Presidensil, dimana adanya pemisahan kekuasaan yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif yang berdasarkan prinsip "checks and balances", ketentuan ini tertuang dalam konstitusi, namun tetap diperlukan langkah penyempurnaan, terutama pengaturan atas pembatasan kekuasaan dan wewenang yang jelas antara ketiga lembaga Negara tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang menggunakan pendekatan yuridis normatif. Dalam penelitian ini, penulis ingin mengetahui dan membahas berbagai teori dan praktek berdasarkan UUD 1945 atas pelaksanaan sistem pemerintahan Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara teoritis kewenangan lembaga-lembaga negara di Indonesia mengarah pada sistem pemerintahan presidensil, namun kemudian secara praktek dalam menjalankan fungsi dan kewenangan, lembaga negara tidak mencerminkan bahwa sistem pemerintahan Indonesia menganut pemisahan kekuasaan yang ada dalam sistem pemerintahan presidensil akan tetapi lebih dekat pada sistem pembagian kekuasaan. Dengan demikian, ketentuan yang diterapkan berdasarkan UUD 1945 diperlukan kembali upaya penyempurnaan, agar secara konsepsional dan prakteknya dapat berjalan secara ideal.
Khakikat  proklamasi kemerdekaan  indonesiaL
Liputan6.com, Jakarta Negara merdeka adalah istilah untuk mengunkapkan negara yang telah berdaulat dan bebas dari campur tangan negara atau kekuasaan lain. Bagi suatu negara penting untuk status kemerdekaanya diakui baik oleh warga masyarakat di dalam negaranya maupun oleh negara lain.
Meski dalam praktiknya banyak negara yang tetap dapat berjalan meskipun berada di dalam pengaruh kekuasaan negara lain atau negara adidaya, namun dengan adanya stastus kemerdekaan, maka entitas negara pun akan lebih berbeda dan pengaturan kebijakan bisa dibuat secara mandiri.
alam hal ini negara merdeka adalah status yang membuat suatu negara lebih mandiri dan tidak bergantung pada negara lain. Namun juga penting untuk mendapat pengakuan dari negara lain karena hal ini merupakan salah satu syarat dari merdekanya suatu negara.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (17/8/2022). Tentang penjelasan bagaimana negara merdeka adalah negara yang berdaulat serta syarat-syarat terbentuknya suatu negara yang merdeka.
Lahirnya pemerintah indonesia
Lahirnya Pemerintah Indonesia SUDUT HUKUM | Pada tanggal 29 Mei 1945 bala tentara Jepang di Jakata membentuk suatu badan yang diberi nama Dokuritzu Zyumbi Tyoosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan itu terdiri dari 62 orang anggota yang diketuai oleh Ir. Radjiman Widyodiningrat. Badan ini mengadakan dua kali sidang, yaitu : pertama tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945, dan kedua tanggal 10 Juli 1945 sampai dengan 16 Juli 1945. BPUPKI membentuk panitia kecil untuk merumuskan hasil sidang yang beranggotakan 9 orang, yaitu: Ir. Soekarno, Drs.Mohammad Hatta, Mr.A.A Maramis, Abi Kusno Tjokrosujoso, Abdulhakar Muzakir, Haji Agus Salim, Mr. Achmad Subardjo, KHA. Wahid Hasjim, dan Mr. Mohammad Yamin. Tanggal 22 Juni 1945 BPUPKI berhasil menyusun naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 dan tanggal 16 Juli 1945 selesai menyusun naskah rancangan UUD 1945. setelah itu BPUPKI dibubarkan. Tanggal 9 Agutsus 1945 dibentuk badan baru dengan nama Dokuritzu Zyumbi Iinkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno dengan wakil Drs. Mohammad Hatta, anggotanya 21 orang yang kemudian ditambah 6 orang menjadi 27 orang. Para anggota PPKI berasal dari rakyat Indonesia yang mewakili masing-masing daerah asalnya yang boleh dikatakan sebagai "badan perwakilan". PPKI kemudian dijadikan "Komite Nasional". PPKI menyaksikan pula pembacaan naskah proklamasi oleh Bung Karno pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI bersidang dan hasilnya mentapkan: Pembukaan UUD 1945. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai UUD negara Republik Indonesia Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta masing-masing sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pekerjaan presiden untuk sementara dibantu oleh sebuah Komite Nasional. Pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI bersidang lagi dan hasilnya mentapkan: membentuk 12 departemen Pemerintah. Membagi wilayah Republik Indonesia menjadi 8 provinsi dan tiap provinsi dibagi menjadi keresidenan-keresidenan. Dengan selesainya sidang PPKI tanggal 18 dan 19 Agustus 1945 dengan hasil seperti tersebut di atas, secara formal negara Republik Indonesia telah memenuhi semua unsur yang diperlukan untuk terbentuknya suatu organisasi negara yaitu dengan adanya rakyat, wilayah, kedaulatan, dan pemerintahan serta mempunyai tujuan negara. Dengan demikian secara singkat dapat disimpulkan bahwa lahirnya Pemerintahan Republik Indonesia adalah pada tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak ditetapkannya UUD 1945 sebagai UUD negara Republik Indonesia dan ditetapkannya Ir. Suekarno serta Drs. Mohammad Hatta masing-masing sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia . mulai tanggal tersebut negara Republik Indonesia telah memiliki UUD sebagai pelaksanaan pemerintah, presiden sebagai pucuk pimpinan pemerintah. Related Posts | suduthukum.com
BAB III