Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak atas sesuatu yang dimiliki oleh manusia sejak lahir
atas pemberian tuhan YME. Indonesia merdeka pada tanggal 17 agustus 1945 sebagai gerbang awal
untuk melakukan reformasi guna membenarkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Berbagai macam implikasi diharapkan dapat mengubah bangsa Indonesia menjadi lebih baik.
Sebagai negara yang baru merdeka pada waktu itu UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 agustus
1945 menjadi pondasi hukum nasional. Kendati pada orde baru HAM kurang berkembang, tahun
1990 an muncul Komisi Nasional Hak Asasi manusia (Komnasham) sebagai konsekuensi Indonesia
masuk dalam komite HAM PBB.
Pemerintah memiliki komitmen besar terhadap penghormatan, perlindungan, dan
pemenuhan hak asasi manusia (HAM) yang merupakan pilar penting bagi Indonesia untuk
mewujudkan Indonesia yang beradab, tangguh, dan maju. Karena desakan dari dalam dan luar
negeri. Akhirnya pemerintah mengeluarkan kebijakan politik dalam rangka perlindungan HAM.
Pemerintah memberlakukan undang-undang HAM serta mendirikan Komnasham. Perdebatan
tentang hak asasi manusia (HAM) juga berulang kali muncul dalam sidang Badan Penyelidik UsahaUsaha Persiapan Kemerdekaan pada 1945. Perdebatan serupa tentang HAM muncul kembali pada
amendemen UUD 1945 pada 1999-2002, yang menghasilkan seperangkat pasal tentang HAM yang
sangat baik, meski tetap tak luput dari kekurangan. Misalnya, Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang
berbunyi, "Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung
jawab negara, terutama pemerintah.", pada saat kita di sini berbicara dan berdiskusi, banyak orang
di negara sebelah kita yang mengalami penyiksaan dan pembunuhan yang sangat sistematis dan
masif. Sebagian di antaranya terpaksa menjadi pengungsi di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Tanggung jawab negara itu berfokus kepada kejahatan HAM berupa torture, genoside,
disappearances, war crimes, dan/atau crimes againts humanity. Negara Indonesia memiliki
tanggungjawab konstitusional untuk ikut menegakan perlindungan HAM termasuk dalam perkara di
Myanmar. Meskipun di dalam Konstitusi UUD 1945 terdapat perlindungan yang terang-benderang
terhadap HAM setiap orang, namun dalam peraturan perundang-undangan terdapat ketentuanketentuan teknis yang menghambat penegakan nilai-nilai konstitusional perlindungan HAM.
Banyak pelanggaran dan pengambilan hak orang kecil yang dihabiskan oleh orang besar.
Pelayanan yang seharusnya didapat oleh masyarakat kecil dengan layak, lebih banyak
disalahgunakan oleh orang yang lebih berkuasa. Seperti halnya KIP dan BPJS, yang dimana sasaran
dari pelayanan tersebut adalah orang menengah kebawa, tetapi sebaliknya, banyak orang menengah
ke atas yang ikut mengambil hak tersebut, sehingga pelayanan tersebut tidak tepat pada sasaran
yang seharusnya. HAM harus menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Saat ini belum adanya komitmen yang kuat dari pemerintah terhadap upaya untuk
menegakkan HAM dan kemampuan untuk melaksanakan kebijakan HAM secara efektif seperti
diamanatkan konstitusi. Hal ini juga disebabkan karena masih adanya pandangan dan anggapan
sebagian masyarakat bahwa HAM merupakan produk budaya barat yang individualistik dan tidak
sesuai dengan budaya Indonesia. Selain itu masih ada anggapan bahwa HAM semata menjadi
tanggungjawab pemerintah. Setiap warga negara dan penduduk bertangungjawab atas HAM. Salah
satu solusi untuk mencegah kasus pelanggaran HAM di masa depan adalah dengan memperkuat
lembaga-lembaga yang bertugas untuk melindungi HAM, seperti Komnas HAM dan pengadilan HAM
Selain itu, pemerintah harus memastikan bahwa hak-hak asasi manusia diakui dan dilindungi oleh
undang-undang serta tidak ada diskriminasi dalam memberikan hak tersebut.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H