Mohon tunggu...
Nur Intan Permatasari
Nur Intan Permatasari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Airlangga

baik, ramah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan, Pemenuhan, dan Perlindungan HAM

22 Agustus 2023   23:26 Diperbarui: 23 Agustus 2023   00:08 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak atas sesuatu yang dimiliki oleh manusia sejak lahir

atas pemberian tuhan YME. Indonesia merdeka pada tanggal 17 agustus 1945 sebagai gerbang awal

untuk melakukan reformasi guna membenarkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Berbagai macam implikasi diharapkan dapat mengubah bangsa Indonesia menjadi lebih baik.

Sebagai negara yang baru merdeka pada waktu itu UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 agustus

1945 menjadi pondasi hukum nasional. Kendati pada orde baru HAM kurang berkembang, tahun

1990 an muncul Komisi Nasional Hak Asasi manusia (Komnasham) sebagai konsekuensi Indonesia

masuk dalam komite HAM PBB.

Pemerintah memiliki komitmen besar terhadap penghormatan, perlindungan, dan

pemenuhan hak asasi manusia (HAM) yang merupakan pilar penting bagi Indonesia untuk

mewujudkan Indonesia yang beradab, tangguh, dan maju. Karena desakan dari dalam dan luar

negeri. Akhirnya pemerintah mengeluarkan kebijakan politik dalam rangka perlindungan HAM.

Pemerintah memberlakukan undang-undang HAM serta mendirikan Komnasham. Perdebatan

tentang hak asasi manusia (HAM) juga berulang kali muncul dalam sidang Badan Penyelidik UsahaUsaha Persiapan Kemerdekaan pada 1945. Perdebatan serupa tentang HAM muncul kembali pada

amendemen UUD 1945 pada 1999-2002, yang menghasilkan seperangkat pasal tentang HAM yang

sangat baik, meski tetap tak luput dari kekurangan. Misalnya, Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang

berbunyi, "Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung

jawab negara, terutama pemerintah.", pada saat kita di sini berbicara dan berdiskusi, banyak orang

di negara sebelah kita yang mengalami penyiksaan dan pembunuhan yang sangat sistematis dan

masif. Sebagian di antaranya terpaksa menjadi pengungsi di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Tanggung jawab negara itu berfokus kepada kejahatan HAM berupa torture, genoside,

disappearances, war crimes, dan/atau crimes againts humanity. Negara Indonesia memiliki

tanggungjawab konstitusional untuk ikut menegakan perlindungan HAM termasuk dalam perkara di

Myanmar. Meskipun di dalam Konstitusi UUD 1945 terdapat perlindungan yang terang-benderang

terhadap HAM setiap orang, namun dalam peraturan perundang-undangan terdapat ketentuanketentuan teknis yang menghambat penegakan nilai-nilai konstitusional perlindungan HAM.

Banyak pelanggaran dan pengambilan hak orang kecil yang dihabiskan oleh orang besar.

Pelayanan yang seharusnya didapat oleh masyarakat kecil dengan layak, lebih banyak

disalahgunakan oleh orang yang lebih berkuasa. Seperti halnya KIP dan BPJS, yang dimana sasaran

dari pelayanan tersebut adalah orang menengah kebawa, tetapi sebaliknya, banyak orang menengah

ke atas yang ikut mengambil hak tersebut, sehingga pelayanan tersebut tidak tepat pada sasaran

yang seharusnya. HAM harus menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan

bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Saat ini belum adanya komitmen yang kuat dari pemerintah terhadap upaya untuk

menegakkan HAM dan kemampuan untuk melaksanakan kebijakan HAM secara efektif seperti

diamanatkan konstitusi. Hal ini juga disebabkan karena masih adanya pandangan dan anggapan

sebagian masyarakat bahwa HAM merupakan produk budaya barat yang individualistik dan tidak

sesuai dengan budaya Indonesia. Selain itu masih ada anggapan bahwa HAM semata menjadi

tanggungjawab pemerintah. Setiap warga negara dan penduduk bertangungjawab atas HAM. Salah

satu solusi untuk mencegah kasus pelanggaran HAM di masa depan adalah dengan memperkuat

lembaga-lembaga yang bertugas untuk melindungi HAM, seperti Komnas HAM dan pengadilan HAM

Selain itu, pemerintah harus memastikan bahwa hak-hak asasi manusia diakui dan dilindungi oleh

undang-undang serta tidak ada diskriminasi dalam memberikan hak tersebut. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun