Mohon tunggu...
Nur Intan Permatasari
Nur Intan Permatasari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Airlangga

baik, ramah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan, Pemenuhan, dan Perlindungan HAM

22 Agustus 2023   23:26 Diperbarui: 23 Agustus 2023   00:08 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

negeri. Akhirnya pemerintah mengeluarkan kebijakan politik dalam rangka perlindungan HAM.

Pemerintah memberlakukan undang-undang HAM serta mendirikan Komnasham. Perdebatan

tentang hak asasi manusia (HAM) juga berulang kali muncul dalam sidang Badan Penyelidik UsahaUsaha Persiapan Kemerdekaan pada 1945. Perdebatan serupa tentang HAM muncul kembali pada

amendemen UUD 1945 pada 1999-2002, yang menghasilkan seperangkat pasal tentang HAM yang

sangat baik, meski tetap tak luput dari kekurangan. Misalnya, Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang

berbunyi, "Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung

jawab negara, terutama pemerintah.", pada saat kita di sini berbicara dan berdiskusi, banyak orang

di negara sebelah kita yang mengalami penyiksaan dan pembunuhan yang sangat sistematis dan

masif. Sebagian di antaranya terpaksa menjadi pengungsi di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Tanggung jawab negara itu berfokus kepada kejahatan HAM berupa torture, genoside,

disappearances, war crimes, dan/atau crimes againts humanity. Negara Indonesia memiliki

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun