negeri. Akhirnya pemerintah mengeluarkan kebijakan politik dalam rangka perlindungan HAM.
Pemerintah memberlakukan undang-undang HAM serta mendirikan Komnasham. Perdebatan
tentang hak asasi manusia (HAM) juga berulang kali muncul dalam sidang Badan Penyelidik UsahaUsaha Persiapan Kemerdekaan pada 1945. Perdebatan serupa tentang HAM muncul kembali pada
amendemen UUD 1945 pada 1999-2002, yang menghasilkan seperangkat pasal tentang HAM yang
sangat baik, meski tetap tak luput dari kekurangan. Misalnya, Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang
berbunyi, "Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung
jawab negara, terutama pemerintah.", pada saat kita di sini berbicara dan berdiskusi, banyak orang
di negara sebelah kita yang mengalami penyiksaan dan pembunuhan yang sangat sistematis dan
masif. Sebagian di antaranya terpaksa menjadi pengungsi di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Tanggung jawab negara itu berfokus kepada kejahatan HAM berupa torture, genoside,
disappearances, war crimes, dan/atau crimes againts humanity. Negara Indonesia memiliki