Mohon tunggu...
Nurina SabrinaPutri
Nurina SabrinaPutri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ekonomi Syariah, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Hallo perkenalkan saya Nurina Sabrina, Mahasiswa Ekonomi Syariah , UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemindahan Utang-Piutang dalam Islam, Bagaimana Hukumnya?

29 Juni 2022   08:33 Diperbarui: 29 Juni 2022   08:33 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

hiwalah ad-dain (pemindahan utang) yaitu, apabila yang

dipindahkan itu kewajiban untuk membayar utang.

Ditinjau dari sisi lain, hiwalah terbagi dua:

1) Hiwalah al-muqayyadah

Hiwalah al-muqayyadah (pemindahan bersyarat),yaitu pemindahan sebagai ganti dari pembayaran utang pihak pertama kepada pihak kedua.

2) Hiwalah al-muthlaqah (pemindahan mutlak).

Hiwalah al-muthlaqah yaitu pemindahan utang yang tidak

ditegaskan sebagai ganti rugi dari pembayaran utang pihak pertama

kepada pihak kedua.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun