hiwalah ad-dain (pemindahan utang) yaitu, apabila yang
dipindahkan itu kewajiban untuk membayar utang.
Ditinjau dari sisi lain, hiwalah terbagi dua:
1) Hiwalah al-muqayyadah
Hiwalah al-muqayyadah (pemindahan bersyarat),yaitu pemindahan sebagai ganti dari pembayaran utang pihak pertama kepada pihak kedua.
2) Hiwalah al-muthlaqah (pemindahan mutlak).
Hiwalah al-muthlaqah yaitu pemindahan utang yang tidak
ditegaskan sebagai ganti rugi dari pembayaran utang pihak pertama
kepada pihak kedua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H