hiwalah ad-dain (pemindahan utang) yaitu, apabila yang
dipindahkan itu kewajiban untuk membayar utang.
Ditinjau dari sisi lain, hiwalah terbagi dua:
1) Hiwalah al-muqayyadah
Hiwalah al-muqayyadah (pemindahan bersyarat),yaitu pemindahan sebagai ganti dari pembayaran utang pihak pertama kepada pihak kedua.
2) Hiwalah al-muthlaqah (pemindahan mutlak).
Hiwalah al-muthlaqah yaitu pemindahan utang yang tidak
ditegaskan sebagai ganti rugi dari pembayaran utang pihak pertama
kepada pihak kedua.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!