Mohon tunggu...
Nurina SabrinaPutri
Nurina SabrinaPutri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ekonomi Syariah, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Hallo perkenalkan saya Nurina Sabrina, Mahasiswa Ekonomi Syariah , UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemindahan Utang-Piutang dalam Islam, Bagaimana Hukumnya?

29 Juni 2022   08:33 Diperbarui: 29 Juni 2022   08:33 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Syarat-syarat Hiwalah

Syarat yang harus dipenuhi untuk terjadinya pemindahan hutang dari pihak penghutang kepada pihak ketiga adalah sebagai berikut:

1. Kerelaan dari Muhil (orang yang berhutang), karena kerelaan dari seorang muhil merupakan syarat terjadinya kontrak hawalah.

2. Adanya persetujuan dari pemberi hutang atau Muhtal yang haknya dialihkan kepada orang lain.

3. Keberadaan hutang tetap di dalam jaminan atau dijamin pelunasannya.

4. Adanya kesepakatan antara orang yang menanggung hutang (Muhal alaih) dengan orang yang mengalihkan hutang (Muhil).

Macam-macam hiwalah

Mazhab Hanafi membagi hiwalah dalam beberapa bagian. Ditinjau dari segi objek akad, maka hiwalah dapat dibagi dua.

1) hiwalah al-haqq (pemindahan hak)

hiwalah al-haqq (pemindahan hak) yaitu, apabila yang dipindahkan merupakan hak menuntut utang.

2) hiwalah ad-dain (pemindahan utang)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun