Syarat-syarat Hiwalah
Syarat yang harus dipenuhi untuk terjadinya pemindahan hutang dari pihak penghutang kepada pihak ketiga adalah sebagai berikut:
1. Kerelaan dari Muhil (orang yang berhutang), karena kerelaan dari seorang muhil merupakan syarat terjadinya kontrak hawalah.
2. Adanya persetujuan dari pemberi hutang atau Muhtal yang haknya dialihkan kepada orang lain.
3. Keberadaan hutang tetap di dalam jaminan atau dijamin pelunasannya.
4. Adanya kesepakatan antara orang yang menanggung hutang (Muhal alaih) dengan orang yang mengalihkan hutang (Muhil).
Macam-macam hiwalah
Mazhab Hanafi membagi hiwalah dalam beberapa bagian. Ditinjau dari segi objek akad, maka hiwalah dapat dibagi dua.
1) hiwalah al-haqq (pemindahan hak)
hiwalah al-haqq (pemindahan hak) yaitu, apabila yang dipindahkan merupakan hak menuntut utang.
2) hiwalah ad-dain (pemindahan utang)