Kepiting Halal
Bukan karena saya penggemar kepiting sehingga memilih hukum yang menghalalkan. Tapi ada beberapa alasan yang mendasarinya :
1. "Dia-lah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu." (Al-Baqarah 29)
2. "(Makanan) yang halal adalah (makanan) yang dihalalkan oleh Allah di dalam kitab-Nya dan yang haram adalah yang diharamkan di dalam kitab-Nya. Sedangkan yang tidak disebutkan (halal haramnya) di dalam kitab-Nya adalah termasuk yang dibolehkan (HR Ibnu Majah dan Tirmidzi)
3. "Laut itu suci airnya dan halal bangkai (ikan) nya" (HR Ahmad Tirmidzi dll)
4. Katak bisa hidup di darat dan air karena bernapas dengan paru-paru dan kulit.
5. Kepiting bukan amphibi seperti katak.
6. Kepiting adalah binatang air dengan alasan : - bernapas dengan insang, - berhabitat di air, - tidak pernah mengeluarkan telur di darat.
7. Kepiting hanya bernapas dengan insang. Kepiting bisa tahan hidup di darat selama 4 -- 5 hari, karena insangnya menyimpan air. Jika tidak ada air di insangnya, ia mati. Jadi kepiting tidak bisa lepas dari air.
8. Dengan penemuan ini maka 'illat hukum yang dipakai oleh para ulama zaman dulu tidak relevan lagi, hukumnya pun bisa berubah karena berubahnya alasan hukum ('illat) nya. Karena hukum itu tergantung 'illatnya, al-hukmu yaduru ma'a illatihi wujudan wa'adaman. Apabila 'illat berubah maka hukum pun bisa berubah, sesuai kaidah ( ).
9. Kehalalan kepiting dikuatkan oleh fatwa MUI pada tanggal 4 Rabi'ul Akhir 1423H atau tanggal 15 Juli 2002