Pengertian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah tindakan kekerasan yang terjadi dalam lingkungan rumah tangga, yang dapat dilakukan oleh suami maupun istri. Berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), KDRT diartikan sebagai:
“Setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat pada kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”
Undang-undang ini dirancang untuk melindungi semua anggota rumah tangga, baik laki-laki maupun perempuan. Penyebutan “…terutama perempuan” mencerminkan realitas sosial bahwa mayoritas korban KDRT adalah perempuan (istri), meskipun korban juga bisa laki-laki atau anggota lain dalam rumah tangga yang tersubordinasi. Dalam perspektif hukum Islam dan UU RI Nomor 23 Tahun 2004, KDRT merusak kesejahteraan fisik, mental, serta keutuhan keluarga dan psikologi anak. Oleh karena itu, aturan yang tegas diperlukan untuk menciptakan keluarga sakinah yang harmonis.
Dalam hukum Islam, KDRT termasuk ke dalam kategori jarimah qisas diyat. Hukuman ini mengacu pada pembalasan setimpal terhadap pelaku, seperti hukuman qisas untuk pembunuhan atau luka, serta diyat sebagai ganti rugi.
Ayat-Ayat Al-Qur'an yang Terkait dengan KDRT
- QS. An-Nisa' Ayat 19 (Anjuran Berbuat Baik kepada Pasangan)
- وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا ١...
“… Dan pergauilah mereka dengan cara yang baik. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya.”
Asbab an-Nuzul: Pada masa Jahiliyah, wanita sering diperlakukan tidak adil, termasuk dalam hal warisan dan pernikahan. Ayat ini turun untuk menghapus tradisi tersebut dan mengajarkan perlakuan baik kepada istri.
- QS. An-Nisa' Ayat 34 (Kewajiban Menjaga Amanah Pernikahan).
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُۗ وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا
“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain … Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyūdz, nasihatilah mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur, dan (kalau perlu) pukulah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.”
Asbab an-Nuzul: Ayat ini turun terkait seorang perempuan yang mengadu kepada Rasulullah SAW setelah dipukul oleh suaminya. Meskipun awalnya Nabi SAW memutuskan qisas, ayat ini menjadi pedoman untuk penyelesaian konflik rumah tangga.
- QS. An-Nisa' Ayat 35 (Pentingnya Mediasi dalam Konflik).
وَاِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوْا حَكَمًا مِّنْ اَهْلِهٖ وَحَكَمًا مِّنْ اَهْلِهَاۚ اِنْ يُّرِيْدَآ اِصْلَاحًا يُّوَفِّقِ اللّٰهُ بَيْنَهُمَاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا خَبِيْرًا
“Jika kamu khawatir terjadi perselisihan di antara keduanya, maka utuslah seorang penengah dari keluarga laki-laki dan seorang penengah dari keluarga perempuan. Jika keduanya bermaksud melakukan islah, Allah akan memberi taufik kepada keduanya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti.”
Asbab an-Nuzul: Ayat ini memberikan panduan untuk menyelesaikan konflik dalam rumah tangga melalui mediasi sebelum keputusan perceraian diambil.
Pendapat Para Ulama tentang Ayat Terkait KDRT
- QS. An-Nisa' Ayat 19 (Tafsir Ibnu Katsīr): Ayat ini mengajarkan agar suami memperlakukan istri dengan ucapan dan perbuatan yang baik, menahan diri dari amarah, dan bersabar dalam menghadapi kekurangan pasangan.
- QS. An-Nisa' Ayat 34 (Tafsir Kementerian Agama RI): Perintah “wadhribūhunna” (pukulah mereka) diartikan sebagai langkah terakhir dan hanya jika diperlukan, dengan pukulan yang tidak menyakitkan, sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah SAW.
- QS. An-Nisa' Ayat 35 (Tafsir Quraish Shihab): Mediasi menjadi solusi penting untuk mencegah perceraian dan menjaga keutuhan rumah tangga. Hakim dari kedua belah pihak harus adil dan bijaksana dalam memberikan keputusan.
Hadits-Hadits Terkait KDRT
- Keutamaan Memperlakukan Istri dengan Baik.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلَاهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا
“Berbuat baiklah kepada para wanita, karena mereka diciptakan dari tulang rusuk. Jika engkau berusaha meluruskannya, engkau akan mematahkannya. Jika engkau membiarkannya, ia akan tetap bengkok. Maka, berbuat baiklah kepada para wanita.” (HR. Bukhari dan Muslim)
- Larangan Memukul Istri.
- عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ:"مَا ضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا قَطُّ بِيَدِهِ، وَلَا امْرَأَةً، وَلَا خَادِمًا، إِلَّا أَنْ يُجَاهِدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ. وَمَا نِيلَ مِنْهُ شَيْءٌ قَطُّ فَيَنْتَقِمَ مِنْ صَاحِبِهِ، إِلَّا أَنْ يُنْتَهَكَ شَيْءٌ مِنْ مَحَارِمِ اللَّهِ فَيَنْتَقِمَ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
“Rasulullah SAW tidak pernah memukul seorang pun, baik perempuan maupun pelayan, kecuali saat berjihad di jalan Allah.” (HR. Muslim)
- Berbuat Baik kepada Keluarga.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي
“Sebaik-baiknya kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya. Aku adalah yang paling baik di antara kalian terhadap keluargaku.” (HR. Ibnu Majah)
Analisis Tentang KDRT
Tujuan pernikahan adalah menciptakan rasa tenteram di antara pasangan atas dasar kasih sayang. Konflik yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan KDRT, yang berbahaya bagi fisik, mental, dan kesejahteraan keluarga secara keseluruhan. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004, fokus utama adalah perlindungan perempuan, namun hukum ini mencakup semua pihak dalam rumah tangga.
Hukum Islam menekankan penyelesaian konflik melalui musyawarah dan mediasi, serta mencegah penggunaan kekerasan. Upaya membangun keluarga sakinah memerlukan komitmen semua pihak untuk menjalankan hak dan kewajiban masing-masing dengan penuh tanggung jawab.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI