Tujuan pernikahan adalah menciptakan rasa tenteram di antara pasangan atas dasar kasih sayang. Konflik yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan KDRT, yang berbahaya bagi fisik, mental, dan kesejahteraan keluarga secara keseluruhan. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004, fokus utama adalah perlindungan perempuan, namun hukum ini mencakup semua pihak dalam rumah tangga.
Hukum Islam menekankan penyelesaian konflik melalui musyawarah dan mediasi, serta mencegah penggunaan kekerasan. Upaya membangun keluarga sakinah memerlukan komitmen semua pihak untuk menjalankan hak dan kewajiban masing-masing dengan penuh tanggung jawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H