Mohon tunggu...
nurholis abdulloh
nurholis abdulloh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Analisis Deskriptif Kinerja Aktuaris dalam Penerapan Premi Asuransi Syariah

2 Juni 2023   22:53 Diperbarui: 2 Juni 2023   22:57 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hallo, perkenalkan saya Nurholis Abdulloh dengan NIM 202111072 dari UIN Raden Mas Said SURAKARTA. Disini saya akan meriview sedikit skripsi yang berjudul "ANALISIS DESKRIPTIF KINERJA AKTUARIS DALAM PENERAPAN PREMI ASURANSI SYARIAH". Skripsi ini merupakan karya dari Sultan Maulana Hasanuddin Sultan Maulana Hasanuddin. Mari simak kinerja aktuaris dalam penerapan premi asuransi syariah.

PENDAHULUAN

Masa depan asuransi syariah di Indonesia sangatlah cerah. Pertumbuhan ekonomi yang cepat, naiknya tingkat tabungan dan cepatnya perkembangannya. Perekonomian kelas menengah menjadi pertanda yang baik bagi industri asuransi jiwa maupun indusrti asuransi umum syariah. Menurut Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), banyak perusahaan asuransi yang memilih membuat unit asuransi syariah daripada membuat perusahaan baru dengan fokus kepada asuransi syariah. Munculnya berbagai sifat keuangan syriah (bank dan non-bank) menyinggir untuk kita bahwa sipil semakin pasti depan system syariah. Sehubungan pakai jumlah sifat keuangan serupa Asuransi syariah dedikasi publik maupun Asuransi gelora menerimakan harapan pekerjaan yang sangatlah banyak. Oleh karena itu diperlukan pusat kekuasaan orang (SDM) yang memegang jenis dedikasi. Sumber kekuasaan orang mengadakan bagian penting bagian dalam suatu perusahaan, karena bagian ini mengadakan putaran yang memindahkan system di sepaham perusahaan bagian dalam sketsa pencapaian target perusahaan. Perusahaan Asuransi dedikasi publik maupun gelora batang tubuh tidak absolusi terbit kapabilitas aktuaris. Ilmu Aktuaria (Actuarial Science) adalah pelajaran yang mengaplikasikan metode matematika dan statistika untuk menaksir resiko dalam industri asuransi dan keuangan. Aktuaris adalah professional yang mempunyai kualifikasi pendidikan dan pengalaman dibidang aktuaria. Di Amerika Serikat, Inggris, dan beberapa negara Eropa lainnya, seorang aktuaris harus menunjukkan kualifikasi mereka melalui suatu rentetan ujian profesi dalam bidang aktuaria.Ilmu aktuaria meliputi bidang studi yang berhubungan dengan Probability, statistika, keuangan dan ekonomi. Menurut sejarah,awalnya ilmu aktuaria menggunakan model deterministik dalam mengkonstruksi tabel-tabel yang diperlukan dan menetukan premi. Ilmu ini menghilang seiring perubahan revolusioner selama 30 tahun terakhir disebabkan perkembangan komputer degan kecepatan tinggi dan keterpaduan modelmodel stochastic actuarial serta teori keuangan yang modern.Sejarah Profesi Aktuaris Profesi aktuaris berasal dari pertengahan abad kedelapan belas di Inggris. Revolusi Industri telah mengakibatkan pertumbuhan di banyak bidang usaha yang pada umumnya sampai sekarang masih dilaksanakan, termasuk sejumlah besar bentuk asuransi yang dirancang untuk memperkecil tingkat risiko. Kebutuhan akan aktuaris semakin banyak diperlukan untuk mengidentifikasikan risiko serta menghitung kerugian keuangan yang timbul. Pada pertengahan abad ke sembilanbelas, terbentuk Institute Aktuaris di London serta Fakultas Aktuaris di Edinburgh. Di Indonesia, profesi aktuaris dibawah Persatuan Aktuaris Indonesia yang secara resmi mulai didirikan dan diakui oleh pemerintah pada tahun 1962. Pada awal berdirinya organisasi ini beranggotakan 25 orang, 18 diantaranya hingga saat ini masih aktif pada profesi ini. Sebagian besar dari mereka adalah para top eksekutif di industri asuransi dan konsultan aktuaris.

Alasan saya memilih judul skripsi ANALISIS DESKRIPTIF KINERJA AKTUARIS DALAM PENERAPAN PREMI ASURANSI SYARIAH. karena saya ingin mengetahui lebih dalam tentang kinerja aktuaris dalam penetapan premi asuransi syariah dan untuk mengetahui pandangan asuransi syariah terhadap penetapan premi serta Untuk mengetahui pandangan asuransi syariah terhadap penetapan premi.

HASIL RIVIEW

Yang mana kita perlu tahu terlebih dahulu apa fungsi Aktuaris dan bagaimana Peran Aktuaris dalam asuransi:

1. Fungsi aktuaris dalam asuransi.

a. Seorang aktuaria harus memastikan customer atau nasabah membayar premi sesuai dengan risikonya.

b. Seorang aktuaria harus memastikan premi yang terkumpul cukup untuk membayar klaim yang terjadi dan menutupi biaya operasional perusahaan.

c. Seorang aktuaria harus memastikan premi yang terkumpul harus wajar dan bersaing.

2. Peran dan kinerja aktuaris.

Aktuaris adalah tenaga bisnis professional yang terampil menerapkan teknik-teknik matematika kedalam masalah-masalah keuangan. Aktuaris menganalisa dampak dan situasi finansial saat ini dalam kaitannya dengan ketidakpastian di masa depan yang biasanya disebabkan oleh: usia dan kesehatan, kebakaran, kerusakan, gempa bumi, banjir serta faktor-faktor lainnya. Oleh karena itu, Ilmu Aktuaria meliputi:

a. perhitungan-perhitungan peluang terjadinya peristiwaperistiwa tertentu di masa yang akan datang (kecelakaan, kematian dan lain-lain), dan

b. penelitian yang mendalam mengenai dampak dari kondisi finansial pada saat ini.

Setelah menganalisi, seorang aktuaris menciptakan dan mengatur berbagai program untuk menguraugi dampak negatif (secara finansial) dari peristiwa-peristiwa yang merugikan tersebut.

3. Tanggung jawab dan Wewenang Aktuaris.

A. Tanggung Jawab Aktuaris

1. Memastikan kualitas data statistik perusahaan asuransi.

2. perusahaan yang memasarkan produk pada lini usaha asuransi harta benda dan atau lini usaha asuransi kendaraan bermotor wajib memiliki sistem informasi yang mampu menolah dan memelihara data risiko asuransi.

3. Perusahaan yang memasarkan produk pada lini usaha asuransi harta benda dan atau lini usaha asuransi kendaraan bermotor wajib memelihara data risiko asuransi paling singkat selama lima tahun terakhir.

4. Melakukan evaluasi atas tingkat kesehatan keuangan dan kecukupan modal.

5. Merancang produk asuransi termasuk menentukan tarif premi dan profitabilitas atas produk asuransi.

B. Wewenang Aktuaris

1. Menandatangani laporan aktuaris perusahaan

2. Menandatangaani laporan operasional perusahaan

3. Menandatangani pengajuan pelaporan produksi asuransi

4. Wewenang lain yang ditetaapkan oleh perusahaan

Pandangan Syariah terhadap penetapan premi pada asuransi

Definisi asuransi menurut Undang-Undang Republik Indonesia no.40 Tahun 2014 dalam Pasal 1 Ayat 1 asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

a. Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan,biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau

b. Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana

Dalam hal ini peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/premi yang mereka bayarkan atau seluruh kontribusi/ premi yang mereka bayarkan untuk digunakan pada pembayaran klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta. Sehingga jika di dalam asuransi konvensional terjadi transfer of risk (memindahkan risiko) dari peserta ke perusahaan, dalam asuransi syariah mekanisme pertanggungannya adalah sharing of risk (berbagi risiko) dari peserta ke perusahaan, dalam asuransi syariah mekanisme pertanggungannya adalah sharing risk atau saling menanggung risiko; dimana perusahaan hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta, bukan sebagai penanggung. Dalam perusahaan asuransi syariah, dana tetap merupakan milik dari peserta asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan asuransi hanya sebagai wali amanah atas dana yang dititipkan tersebut.

KESIMPULAN DAN SARAN

Berdasarkan dari hasil penelitian serta pembahasan yang telah dipaparkan pada bagian sebelumnya, maka dapat dibuat kesimpulan terkait Analisis Deskriptif Pengaruh Kinerja Akatuaris Terhadap Penentuan Premi. Kesimpulannya sebagai berikut :

Pandangan Asuransi syariah terhadap penetapan premi dibolehkan asal tidak keluar dalam kaidah-kaidah syara’ yang berlaku. Oleh karena itu Allah menetapkan hukum untuk bermuamalah, supaya para pelaku bisnis dapat memahami dan mengaplikasikannya.

Berdasarkan kesimpulan yang telah dipaparkan diatas, maka terdapat beberapa saran sebagai berikut :

Bagi praktisi Karena masih kurangnya tenaga Aktuaris di Indonesia mahasiswa khususnya Asuransi Syariah mengharapkan adanya kegiatan baik kegiatan yang sifatnya berkelanjutan (continue) maupun sementara untuk menunjang dan menambah penetahuan, pemahaman dan ketertarikan mahasiswa Asuaransi terhadap dunia Aktuaris.

#asuransisyariah

#uinsurakarta2023

#prodiHES

#fasyauinsaidsurakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun