B. Wewenang Aktuaris
1. Menandatangani laporan aktuaris perusahaan
2. Menandatangaani laporan operasional perusahaan
3. Menandatangani pengajuan pelaporan produksi asuransi
4. Wewenang lain yang ditetaapkan oleh perusahaan
Pandangan Syariah terhadap penetapan premi pada asuransi
Definisi asuransi menurut Undang-Undang Republik Indonesia no.40 Tahun 2014 dalam Pasal 1 Ayat 1 asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
a. Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan,biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
b. Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana
Dalam hal ini peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/premi yang mereka bayarkan atau seluruh kontribusi/ premi yang mereka bayarkan untuk digunakan pada pembayaran klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta. Sehingga jika di dalam asuransi konvensional terjadi transfer of risk (memindahkan risiko) dari peserta ke perusahaan, dalam asuransi syariah mekanisme pertanggungannya adalah sharing of risk (berbagi risiko) dari peserta ke perusahaan, dalam asuransi syariah mekanisme pertanggungannya adalah sharing risk atau saling menanggung risiko; dimana perusahaan hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta, bukan sebagai penanggung. Dalam perusahaan asuransi syariah, dana tetap merupakan milik dari peserta asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan asuransi hanya sebagai wali amanah atas dana yang dititipkan tersebut.
KESIMPULAN DAN SARAN