Dari pembahasan yang sudah dikemukakan dapat disimpulkan bahwa praktik perwakafan di Indonesia masih jauh dari kata sempurna. Untuk meningkatkan pengembangan dan peranan wakaf dimasyarakat, agar terasa dampak ekonomisnya perlu adanya refolmulasi ulang tentang konsepsi  sosialisasi wakaf terhadap masyarakat, sistem pengelolaan wakaf secara produktif dan sistem pengelolaan ( nazir) yang profesional. Dengan demikian berbagai permasalahan umat Islam khususnya masalah sosial dan ekonomi dapat diselesaikan bersama-sama. Wallahu a'lam. Semoga Allah memudahkan semuanya.
NURHIDAYATULOH
MAHASISWA FIAI UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!