Mohon tunggu...
Money

Reformat Pengelolaan Wakaf di Indonesia

9 Januari 2018   23:03 Diperbarui: 9 Januari 2018   23:35 4382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari pembahasan yang sudah dikemukakan dapat disimpulkan bahwa praktik perwakafan di Indonesia masih jauh dari kata sempurna. Untuk meningkatkan pengembangan dan peranan wakaf dimasyarakat, agar terasa dampak ekonomisnya perlu adanya refolmulasi ulang tentang konsepsi  sosialisasi wakaf terhadap masyarakat, sistem pengelolaan wakaf secara produktif dan sistem pengelolaan ( nazir) yang profesional. Dengan demikian berbagai permasalahan umat Islam khususnya masalah sosial dan ekonomi dapat diselesaikan bersama-sama. Wallahu a'lam. Semoga Allah memudahkan semuanya.

NURHIDAYATULOH

MAHASISWA FIAI UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun