Mohon tunggu...
Money

Reformat Pengelolaan Wakaf di Indonesia

9 Januari 2018   23:03 Diperbarui: 9 Januari 2018   23:35 4382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Karena pemahamannya masih pada wakaf konsumtif, maka nadzir yang dipilih oleh wakifpun mereka yang ada waktu untuk untuk menunggu dan memelihara mesjid. Dalam hal ini wakif kurang mempertimbangkan kemampuan nadzir untuk mengembangkan masjid yang dapat menjadi pusat kegiatan umat. 

Dengan demikian wakaf yang ada, tidak hanya terfokus untuk memenuhi kebutuhan peribadatan, dan sangat sedikit wakaf yang berorientasi untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan umat. Pada hal jika dilihat dari sejarah wakaf pada masa lampau, baik yang dilakukan Nabi Muhammad maupun para sahabat, selain mesjid, tempat belajar, cukup banyak wakaf yang berupa kebun yang produktif, yang hasilnya diperuntukkan bagi mereka yang memerlukan.

                  2.Pengelolaan Wakaf yang Produktif dan Bernilai Ekonomi Menggunakan Skema Manager Investasi

Di Indonesia, wakaf produktif belum dikelola secara optimal. Pada umumnya hampir semua harta wakaf masih dikelola secara tradisional, diperuntukan bagi pembangunan fisik, seperti masjid, madrasah, dan kuburan.Dibeberapa daerah yang pengelolaan dan manajemen wakafnya sangat memprihatinkan. Banyak harta wakaf yang hanya sekedar diwakafkan oleh wakif tanpa melihat proses pemanfaatan harta wakafnya. Tidak sedikit harta wakaf yang hilang, tidak terurus dengan baik. Salah satunya karena ketidakaktifan wakif dalam memonitoring nazir, sedangkan nazirnya juga tidak profesional.

             Pengelolaan harta wakaf bernilai ekonomis misalnya menjadikan harta wakaf menjadi rumah sakit, ruko, gedung apartemen dan pusat pembelanjan menjadi hal keharusan yang harus dilakukan oleh nazir untuk mendapatkan pendapatan yang nantinya bisa dirasakan oleh masyarakat umum. Kurang berperannya wakaf dalam memberdayakan ekonomi umat di Indonesia dikarenakan wakaf tidak dikelola secara produktif. Untuk mengatasi masalah ini, paradigma baru dalam pengelolaan wakaf harus diterapkan. Wakaf harus dikelola secara produktif dengan menggunakan manajemen modern. Pengelolaan harta wakaf menggunakan skema manager investasi bisa menjadi solusi disaat pengelolaan harta wakaf yang tidak maksimal saat ini.

                3.Sertifikasi Profesi Nazir

Nazhir adalah salah satu unsur penting dalam perwakafan. Berfungsi atau tidaknya wakaf sangat tergantung pada kemampuan nazhir. Di beberapa lembaga wakaf yang wakafnya dapat berkembang dan berfungsi untuk memberdayakan umat, wakaf dikelola oleh nazhir yang profesional. Akan tetapi, masih banyak  lembaga -- lembaga wakaf  yang wakafnya dikelola oleh mereka yang kurang profesional, bahkan ada beberapa nazhir yang kurang memahami hukum wakaf, termasuk kurang memahami hak dan kewajibannya. Bahkan pada umumnya wakaf di Indonesia dikelola nazhir yang belum mampu mengelola wakaf yang menjadi tanggungjawabnya.

Dengan demikian, wakaf yang diharapkan dapat memberi kesejahteraan pada umat, kadangkala biaya pengelolaannya terus-menerus tergantung pada zakat, infaq dan shadaqah masyarakat. Pada hal andaikata, nazhirnya kreatif, dia bisa mengelola wakafnya secara produktif, biaya operasional bisa di peroleh dari memproduktifkan wakaf tersebut. 

Di samping itu, dalam berbagai kasus ada sebagian nazhir yang kurang memegang amanah, seperti melakukan penyimpangan dalam pengelolaan, kurang melindungi harta wakaf, dan kecurangan-kecurangan lain sehingga memungkinkan wakaf tersebut berpindah tangan. Untuk mengatasi masalah ini, hendaknya calon wakif sebelum berwakaf memperhatikan lebih dahulu apa yang diperlukan masyarakat, dan dalam memilih nazhir hendaknya mempertimbangkan kompetensinya.Idealnya nazir dalam pengelolaan harta wakaf menjadi seorang manager investasi, yang cakap dalam menginvestasikan harta wakaf yang diamanahkan pada nazhir.

Dalam hal perwakafan, nazir memegang peranan yang sangat penting. Agar harta itu dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan dapat berlangsung terus-menerus, maka harta itu harus dijaga, dipelihara, dan jika mungkin dikembangkan. Dilihat dari tugas nazir, di mana dia berkewajiban untuk mengadmistrasikan harta benda wakaf, menjaga, mengembangkan harta benda sesuai dengan fungsi, tujuan, dan peruntukannya serta melestarikan manfaat dari harta yang diwakafkan bagi orang-orang yang berhak menerimanya. 

Di samping itu nazhir juga berkewajiban mengawasi dan melindungi harta wakaf. Dengan demikian jelas bahwa berfungsi dan tidak berfungsinya suatu perwakafan sangat tergantung pada kemampuan nazhir. Berkenaan dengan tugasnya yang cukup berat, maka nazhirpun mempunyai hak untuk memperoleh hasil dari pengembangan wakaf. Di berbagai negara pada umumnya diatur bahwa nazhir berhak memperoleh hasil pengembangan wakaf paling banyak 10%. Di Indonesia, nazhir dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10%. Untuk menjamin tingkat kompetensi seorang nazir inilah, perlu adanya lembaga sertifikasi profesi nazir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun