ABSTRACT
This research aims to analyse and describe the suitability of materials in the textbook entitled Terampil Berhitung Matematika skilled to mathematical counting' for grade V elementary school students written by Sudwiyanto et al. published on 2007 to the Content Standard. This research is descriptive qualitative research using literature method. The analysis technique used is the Miles' and Huberman's. The result shows that generally this textbook is suitable to the Content Standard, even though it needs some fixes. In the materials of first Competence Standard (SK 1), the suitability aspect between Competence Standard (SK) and Basic Competence (KD), the materials range, and the material accuracy need to be fixed. In the second Competence Standard (SK 2), in the aspect of materials range, the materials accuracy, and the compliance to the Indonesian Intellectual Property Rights (HAKI) need to be fixed. In the third Competence Standard (SK 3), the materials accuracy needs to be fixed. Fourth Competence Standard (SK 4) is suitable. In the fifth Standard Competence (SK 5), the aspect of suitability to the Competence Standard and Basic Competence, the materials accuracy, and the compliance to the Indonesian Intellectual Property Rights (HAKI) need to be fixed. In the materials of sixth Competence Standard (SK 6), the aspect of suitability to the Competence Standard (SK) and Basic Competence (KD), the materials range, the materials accuracy, and the compliance to the Indonesian Intellectual Property Rights (HAKI) need to be fixed.Â
Keywords: Analysis, Textbook, Elementary School Mathematics, Content Standard
PENDAHULUAN
- Pendidikan merupakan suatu rangkaian peristiwa yang kompleks, peristiwa tersebut merupakan rangkaian kegiatan komunikasi antarmanusia agar tumbuh menjadi pribadi yang utuh. Pendidikan membantu manusia mengembangkan segala potensi dalam diri manusia, sehingga diperoleh pengalaman baru yang dapat berguna bagi dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Hal tersebut sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II Pasal 3, yang menyatakan:
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tercapainya tujuan pendidikan didukung oleh pembelajaran yang optimal. Pembelajaran yang optimal memerlukan media atau sarana pembelajaran, salah satunya yaitu buku teks pelajaran. Buku teks pelajaran merupakan salah satu sarana atau media penting dalam proses pembelajaran yang digunakan untuk membantu peserta didik dalam memahami materi pelajaran, meningkatkan pengetahuan, dan kemampuan peserta didik. Tarigan dan Tarigan (2009:21) menjelaskan bahwa buku teks pelajaran berkaitan erat dengan kurikulum yang berlaku. Dengan demikian kurikulum merupakan acuan utama dalam memilih buku teks pelajaran.
Kurikulum merupakan salah satu alat tercapainya tujuan pendidikan dan pedoman dalam melaksanakan pembelajaran. Hal ini telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I Pasal 1 Ayat 19 bahwa "Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu". Kurikulum bersifat dinamis, artinya kurikulum dapat berubah-ubah sesuai dengan perkembangan zaman. Saat ini, Indonesia sedang memberlakukan kurikulum ganda, yaitu Kurikulum 2013 (Kurtilas) dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
 Mulyasa (2012:29) menjelaskan, "Karakteristik KTSP bisa diketahui antara lain dari bagaimana sekolah dan satuan pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja, proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar, profesionalisme tenaga kependidikan, serta sistem penilaian". Sesuai dengan pendapat Mulyasa tersebut, proses pembelajaran KTSP juga diatur dan dikembangkan oleh sekolah sendiri, sehingga tidak ada aturan buku wajib yang harus digunakan. Jadi, pihak sekolah harus cermat dalam memilih buku teks pelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didik dan daerah masing-masing. Bebasnya memilih sumber belajar pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mengakibatkan buku teks pelajaran yang dimiliki dan digunakan di sekolah Indonesia berbeda-beda. Guru harus selektif dalam memilih buku, agar dapat digunakan secara efisien. Penulisan buku teks pelajaran harus memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh BSNP. Ketentuan-ketentuan tersebut kemudian diuraikan dalam standar isi pendidikan Indonesia. Buku-buku dimuat sesuai dengan penjabaran standar isi yang mampu memudahkan, baik peserta didik maupun guru dalam menguasai materi pembelajaran. Adapun ketentuan tersebut meliputi aspek kelayakan isi, kelayakan bahasa, kelayakan penyajian, dan kelayakan kegrafikan buku teks pelajaran (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2008).
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Pasal 1 Ayat 1 yang menyebutkan, "Standar isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut standar isi mencangkup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu". Standar isi memberikan gambaran secara menyeluruh tentang isi pendidikan di setiap jenjang dan jenis pendidikan, sehingga setiap penulis buku teks pelajaran harus berpedoman pada standar isi dalam merencanakan dan mengembangkan buku teks agar tetap sesuai dengan kompetensi yang perlu dicapai oleh peserta didik.
Berdasarkan pengalaman saat melakukan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL), penulis menemukan ada ketidaksesuaian materi pelajaran yang terdapat dalam buku teks pelajaran matematika kelas V pada bab bilangan bulat. Buku tersebut merupakan buku berjudul Terampil Berhitung Matematika untuk SD Kelas V karya Sudwiyanto, dkk diterbitkan oleh Erlangga tahun 2007. Pada buku tersebut, halaman 2 dan 4 terdapat kesalahan, yaitu dalam standar isi pelajaran Matematika SD Kelas V, pada Standar Kompetensi (SK) 1 tertulis "Melakukan operasi hitung bilangan bulat dalam pemecahan masalah" dan pada Kompetensi Dasar (KD) 1.1 tertulis "Melakukan operasi hitung bilangan bulat termasuk penggunaan sifat-sifatnya, pembulatan, dan penaksiran", dan indikator "Membaca dan menulis lambang bilangan bulat" serta "Pengurangan bilangan bulat". Kesalahan pada buku tersebut yaitu pada contoh membaca bilangan bulat yang seharusnya "15 dibaca lima belas dan 32 dibaca tiga puluh dua", namun pada buku tersebut tepatnya pada halaman dua tertulis "15 dibaca positif lima belas dan 32 dibaca positif tiga puluh dua". Kesalahan lagi pada halaman 4 yang tertulis "Mengurangi suatu bilangan sama artinya dengan menjumlahkan dengan lawan bilangan pengurangnya", seharusnya "Mengurangi suatu bilangan negatif sama artinya dengan menjumlahkan dengan lawan bilangan pengurangnya".
Temuan tersebut mendorong penulis untuk melakukan penelitian terhadap buku teks pelajaran bukan BSE Matematika Kelas V SD karya Sudwiyanto, dkk yang diterbitkan oleh Erlangga pada Tahun 2007 ini untuk diteliti kesesuaian materinya terhadap standar isi. Pada tanggal 3-8 Januari 2018, penulis melakukan wawancara dengan guru kelas V dan kepala sekolah di SD Dabin 1 Kecamatan Margadana tentang penggunaan buku teks pelajaran Matematika Kelas V SD karya Sudwiyanto, dkk. Berdasarkan wawancara penulis terhadap SD Dabin 1 Kecamatan Margadana yang menggunakan KTSP pada kelas 5 (Tujuh SD), diperoleh informasi bahwa ternyata terdapat banyak SD yang menggunakan buku tersebut di antaranya, di SD Negeri Kalinyamat Kulon 2, SD Negeri Kalinyamat Kulon 3, dan SD Negeri Kaligangsa 1 Kota Tegal.