Mohon tunggu...
nurhidayah
nurhidayah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi mendengar musik

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pemahaman Akad Dalam Perbankan Syariah di Indonesia

17 Desember 2024   09:04 Diperbarui: 17 Desember 2024   09:04 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Perbankan Syariah di Indonesia telah berkembang pesat, memanfaatkan prinsip- prinsip Islam dalam operasionalnya. Salah satu aspek penting dalam perbankan syariah adalah akad, yang berfungsi sebagai landasan hukum dalam setiap transaksi. Guna memahami akad dalam perbankan syariah, pembaca akan diberi pemahaman menngenai pandangan ulama fiqih muamalah terkait dengan akad-akad. Akad dalam perbankan syariah dibagi menjadi dua kategori utama: akad tabarru' dan akad tijari.

Akad berasal dari Bahasa Arab 'aqada artinya mengikat atau mengokohkan, dikatakan ikatan (al-rabath) maksudnya adalah menghimpun atau mengumpulkan dua ujung tali dan mengikatkan salah satunya pada yang lainnya, hingga keduanya bersambung dan menjadi seperti seutas tali yang satu. Secara etimologi, akad (al-aqdu) juga berarti al-ittifaq : perikatan, perjanjian, dan pemufakatan. Menurut Gemala Dewi yang mengutip pendapat Fathurrahman Djamil, istilah al- aqdu dapat disamakan dengan istilah verbentenis dalam KUH Perdata.

Menurut fiqh Islam, akad berarti perikatan, perjanjian dan permufakatan (ittifaq). Dalam kaitan ini peranan Ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan Kabul (pernyataan menerima ikatan) sangat berpengaruh pada objek perikatannya, apabila ijab dan kabul sesuai dengan ketentuan syari'ah, maka munculah segala akibat hukum dari akad yang disepakati tersebut. Menurut Musthafa Az-Zarka suatu akad merupakan ikatan secara hukum yang dilakukan oleh dua atau beberapa pihak yang sama-sama berkeinginan mengikatkan dirinya. Kehendak tersebut sifatnya tersembunyi dalam hati, oleh karena itu menyatakannya masing-masing harus mengungkapkan dalam suatu pernyataan yang disebut Ijab dan Kabul.

Secara istilah fiqih muamalat Islam, akad adalah kontrak antara dua belah pihak. Akad mengikat kedua belah pihak yang saling bersepakat, yakni masing-masing pihak terikat untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing yang telah disepakati terlebih dahulu. Dalam kaitannya dengan praktek perbankan Syari'ah dan ditinjau dari segi maksud dan tujuan dari akad itu sendiri dapat digolongkan kepada dua jenis yakni Akad Tabarru dan Akad Tijari.

1. Akad tabarru'  yaitu akad yang dimaksudkan untuk menolong sesama dan murni semata-mata mengharap ridha dan pahala dari Allah SWT, sama sekali ttidak ada unsur mencari return, ataupun suatu motif. Yang termasuk katagori akad jenis ini diantaranya adalah Hibah, Ibra, Wakalah, Kafalah, Hawalah, Rahn dan Qirad. Selain itu menurut penyusun Eksiklopedi Islam termasuk juga dalam kategori akad Tabarru seperti Wadi'ah, Hadiah, hal ini karena tiga hal tersebut merupakan bentuk amal perbuatan baik dalam membantu sesama, oleh karena itu dikatakan bahwa akad tabarru' adalah suatu transaksi yang tidak berorientasi komersial atau non profit oriented. Akad tabarru' (gratuitous contract) adalah segala macam perjanjian yang menyangkut not for profit transaction (transaksi nirlaba). Transaksi ini pada hakekatnya bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan komersil. Akad tabarru' dilakukan dengan tujuan tolong-menolong dalam rangka berbuat kebaikan.

Macam- macam akad tabarru'

a.  Murabahah

Murabahah adalah akad jual beli di mana bank membeli suatu barang dan kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang telah ditambahkan margin keuntungan. Dalam akad ini, bank harus mengungkapkan harga beli dan margin keuntungan kepada nasabah. Murabahah adalah salah satu akad yang paling populer dalam perbankan syariah karena kesederhanaannya dan kepastian yang ditawarkannya dalam hal harga.

b. Mudarabah

Mudarabah adalah akad kemitraan di mana satu pihak menyediakan modal (rabbul mal), sementara pihak lainnya menyediakan keahlian dan usaha (mudarib). Keuntungan yang dihasilkan dari usaha tersebut dibagi sesuai dengan kesepakatan awal, sementara kerugian hanya ditanggung oleh penyedia modal, kecuali kerugian akibat kelalaian mudarib.

c. Musharakah

Musharakah adalah akad kemitraan di mana dua atau lebih pihak berkontribusi modal untuk usaha bersama. Keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan proporsi modal yang disetorkan dan disepakati sebelumnya. Tidak seperti mudarabah, dalam musharakah semua pihak berkontribusi modal dan berbagi risiko.

d. Ijarah

Ijarah adalah akad sewa di mana bank menyewakan suatu aset kepada nasabah untuk jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa yang telah disepakati. Pada akhir masa sewa, bank dapat memberikan opsi kepada nasabah untuk membeli aset tersebut.

e. Istisna

Istisna' adalah akad jual beli di mana barang yang dipesan akan diproduksi atau dibangun terlebih dahulu sesuai dengan spesifikasi yang disepakati, kemudian diserahkan kepada pembeli setelah selesai. Akad ini memungkinkan pembayaran dilakukan di muka, selama proses, atau setelah barang jadi.

f. Salam

Salam adalah akad jual beli di mana pembeli membayar harga barang di muka dan penjual menyerahkan barang tersebut di masa yang akan datang. Dalam akad salam, barang yang dijual harus memiliki spesifikasi yang jelas dan harga yang pasti.

g. Wakalah

Wakalah adalah akad perwakilan di mana satu pihak memberikan kuasa kepada pihak lain untuk bertindak atas namanya dalam transaksi tertentu. Wakalah sering digunakan dalam transaksi yang memerlukan keahlian atau pengetahuan khusus.

h.  Kafalah

Kafalah adalah akad penjaminan di mana satu pihak menjamin kewajiban pihak lain kepada pihak ketiga. Akad ini mirip dengan jaminan atau garansi dalam perbankan konvensional.

i. Hawalah

Hawalah adalah akad pengalihan utang di mana seorang debitur memindahkan kewajiban utangnya kepada pihak ketiga. Akad ini memudahkan transfer kewajiban utang tanpa melanggar prinsip syariah.

Kesimpulan

Perbankan syariah menawarkan berbagai akad yang memungkinkan transaksi keuangan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Setiap akad memiliki karakteristik dan aplikasi yang unik, memungkinkan nasabah dan institusi keuangan untuk memenuhi kebutuhan mereka sambil tetap mematuhi hukum Islam. Dalam praktiknya, bank syariah sering menggabungkan berbagai akad untuk menciptakan produk keuangan yang memenuhi kebutuhan spesifik nasabah sambil tetap menjaga kepatuhan syariah. Dengan terus meningkatnya permintaan akan layanan keuangan berbasis syariah, pemahaman mendalam tentang akad-akad ini menjadi semakin penting bagi praktisi dan nasabah perbankan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun