i. Hawalah
Hawalah adalah akad pengalihan utang di mana seorang debitur memindahkan kewajiban utangnya kepada pihak ketiga. Akad ini memudahkan transfer kewajiban utang tanpa melanggar prinsip syariah.
Kesimpulan
Perbankan syariah menawarkan berbagai akad yang memungkinkan transaksi keuangan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Setiap akad memiliki karakteristik dan aplikasi yang unik, memungkinkan nasabah dan institusi keuangan untuk memenuhi kebutuhan mereka sambil tetap mematuhi hukum Islam. Dalam praktiknya, bank syariah sering menggabungkan berbagai akad untuk menciptakan produk keuangan yang memenuhi kebutuhan spesifik nasabah sambil tetap menjaga kepatuhan syariah. Dengan terus meningkatnya permintaan akan layanan keuangan berbasis syariah, pemahaman mendalam tentang akad-akad ini menjadi semakin penting bagi praktisi dan nasabah perbankan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H