Mohon tunggu...
nurhidayah
nurhidayah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi mendengar musik

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pemahaman Akad Dalam Perbankan Syariah di Indonesia

17 Desember 2024   09:04 Diperbarui: 17 Desember 2024   09:04 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

i. Hawalah

Hawalah adalah akad pengalihan utang di mana seorang debitur memindahkan kewajiban utangnya kepada pihak ketiga. Akad ini memudahkan transfer kewajiban utang tanpa melanggar prinsip syariah.

Kesimpulan

Perbankan syariah menawarkan berbagai akad yang memungkinkan transaksi keuangan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Setiap akad memiliki karakteristik dan aplikasi yang unik, memungkinkan nasabah dan institusi keuangan untuk memenuhi kebutuhan mereka sambil tetap mematuhi hukum Islam. Dalam praktiknya, bank syariah sering menggabungkan berbagai akad untuk menciptakan produk keuangan yang memenuhi kebutuhan spesifik nasabah sambil tetap menjaga kepatuhan syariah. Dengan terus meningkatnya permintaan akan layanan keuangan berbasis syariah, pemahaman mendalam tentang akad-akad ini menjadi semakin penting bagi praktisi dan nasabah perbankan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun