Musharakah adalah akad kemitraan di mana dua atau lebih pihak berkontribusi modal untuk usaha bersama. Keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan proporsi modal yang disetorkan dan disepakati sebelumnya. Tidak seperti mudarabah, dalam musharakah semua pihak berkontribusi modal dan berbagi risiko.
d. Ijarah
Ijarah adalah akad sewa di mana bank menyewakan suatu aset kepada nasabah untuk jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa yang telah disepakati. Pada akhir masa sewa, bank dapat memberikan opsi kepada nasabah untuk membeli aset tersebut.
e. Istisna
Istisna' adalah akad jual beli di mana barang yang dipesan akan diproduksi atau dibangun terlebih dahulu sesuai dengan spesifikasi yang disepakati, kemudian diserahkan kepada pembeli setelah selesai. Akad ini memungkinkan pembayaran dilakukan di muka, selama proses, atau setelah barang jadi.
f. Salam
Salam adalah akad jual beli di mana pembeli membayar harga barang di muka dan penjual menyerahkan barang tersebut di masa yang akan datang. Dalam akad salam, barang yang dijual harus memiliki spesifikasi yang jelas dan harga yang pasti.
g. Wakalah
Wakalah adalah akad perwakilan di mana satu pihak memberikan kuasa kepada pihak lain untuk bertindak atas namanya dalam transaksi tertentu. Wakalah sering digunakan dalam transaksi yang memerlukan keahlian atau pengetahuan khusus.
h. Â Kafalah
Kafalah adalah akad penjaminan di mana satu pihak menjamin kewajiban pihak lain kepada pihak ketiga. Akad ini mirip dengan jaminan atau garansi dalam perbankan konvensional.