Koperasi disarankan melakukan reorganisasi secara keseluruhan, mulai dari sistem pengangkatan pengurus dan tim pengawas serta karyawan. Restrukturisasi harus diarahkan pada Undang-Undang Koperasi. Salah satu kegiatan restrukturisasi adalah menetapkan kembali tujuan koperasi untuk menyejahterakan anggota dan bukan sebaliknya. Konsekuensi dari ini adalah bahwa koperasi tidak perlu menjadi suatu lembaga bisnis yang mencari profit sendirian, tetapi harus bersamasama dengan para peternak anggota. Ini berarti azas mendapatkan keuntungan maksimum berlaku untuk semua pemilik usaha termasuk koperasi. Koperasi lebih baik mengubah sikap terhadap anggota. Jika kedua pihak memaksakan untuk memaksimumkan keuntungan maka akan terjadi penindasan terhadap yang lemah, yang dalam hal ini usaha rakyat. Yusdja dan Sajuti (2002) melaporkan bahwa skala usaha koperasi yang diukur dari besar investasi yang ditanam dan kekayaan aset ternyata tidak efisien. Jika demikian peternak mengalami pembinaan oleh koperasi yang sebenarnya mempunyai kondisi operasional yang parah. Koperasi sebaiknya menghentikan peningkatan investasi dan melakukan restrukturisasi semua unit usaha dan reorganisasi sumberdaya manusia yang digunakan. Koperasi harus segera menghentikan pengeluaran semua biaya-biaya untuk pos-pos yang tidak produktif. Restrukturisasi usaha dapat berbentuk menghentikan semua unit usaha yang tidak menguntungkan dan membangun industri pengolahan dan unit-unit yang terkait dengan peningkatan pelayanan pada peternak. Koperasi disarankan pula melakukan reorganisasi penggunaan faktor produksi terutama membenahi kembali sistem pengupahan karyawan, sistem pendanaan pengurus dan arah penggunaan yang keseluruhannya harus lebih berorinetasi dan dikaitkan dengan efisiensi usaha. Khususnya dalam hal ini adalah manajemen atau pengurus koperasi harus mengeluarkan biaya-biaya tetap dan peubah secara lebih rasional. Dalam hal ini banyak pos-pos pengeluaran yang harus dihentikan seperti biaya-biaya yang tidak ada kaitannya dengan peningkatan produksi air susu dan pendapatan serta keuntungan koperasi. Selain itu perlu dilakukan penghematan pada semua pos. Beberapa perusahan koperasi dalam 20 tahun terakhir ini telah berhasil mengumpulkan modal yang relatif besar dalam bentuk tanah, bangunan, kendaraan dan kekayaan dalam bentuk mesin-mesin dan peralatan. Dengan kekayaannya yang sudah ada tersebut maka koperasi seharusnya sudah mampu mandiri melepaskan diri dari IPS dan membangun sendiri sebuah IPS. Apalagi, dengan kemampuan modal dan kekayaan yang sudah ada, koperasi tidak akan mendapatkan kesulitan kredit dengan bank untuk tujuan tersebut. Perlu juga diperhatikan bahwa nilai tukar rupiah terhadap dollar US yang diramalkan akan membaik pada masa mendatang akan menyebabkan tingkat daya saing susu segar dalam negeri menurun dan kemungkinan IPS tidak lagi mengambil air susu dalam negeri (Ilham dan Swastika, 2000).Â
Agribisnis Ayam Ras BroilerÂ
Permasalahan yang dihadapi ayam ras khususnya ayam broiler saat ini hanyalah merupakan suatu fenomena pergeseran struktur usaha ternak dari banyak perusahaan menjadi beberapa buah perusahaan skala besar. Peternakan rakyat pada akhirnya akan tenggelam. Jika pemerintah ingin melestarikan usaha rakyat maka perlu kebijakan pengembangan kemitraan. Peternakan rakyat membutuhkan suatu konsep kemitraan dengan pihak inti (perusahaan swasta skala besar) dengan sistem bagi hasil yang saling menguntungkan. Kemitraan ini harus berlangsung secara terbuka dan itu memudahkan pengawasan baik oleh pemerintah maupun masyarakat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H