Mohon tunggu...
Nur FatmaRamandhita
Nur FatmaRamandhita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketua DPD PSI Batam Ditangkap Karena Pakai Sabu Hingga Direhab

24 Juni 2024   22:20 Diperbarui: 24 Juni 2024   22:36 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penggunan sabu atau narkotika lainnya di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika termasuk sabu merupakan tindak pidana yang serius. Konsekuensi hukum bagi pelanggaran tersebut bisa beragam, tergantung pada keputusan pegadilan dan berbagai faktor seperti jumlah narkotika yang digunakan, keadaan pelaku dan lain sebagainya. Dalam kasus seperti ini biasanya proses hukum akan dilakukan oleh kepolisian dan diadili di pengadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun