Penggunan sabu atau narkotika lainnya di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika termasuk sabu merupakan tindak pidana yang serius. Konsekuensi hukum bagi pelanggaran tersebut bisa beragam, tergantung pada keputusan pegadilan dan berbagai faktor seperti jumlah narkotika yang digunakan, keadaan pelaku dan lain sebagainya. Dalam kasus seperti ini biasanya proses hukum akan dilakukan oleh kepolisian dan diadili di pengadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!