Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Soidaritas Indonesia (PSI) Kota Batam, Kepulauan Riau, Susanto, ditangkap polisi karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Namun, karena barang bukti yang ditemukan polisi hanya berukuran 0,52 gram, Susanto hanya menjalani rehabilitas.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Kepri Anto Duha, Kamis (6/6/2024), membenarkan kabar bahwa Susanto telah ditangkap oleh Polresta Batam-Rempang-Galang (Balerang). Ia menyatakan, PSI tidak menoleransi pelanggaran hukum oleh kadernya, terlebih soal korupsi dan penyalahgunaan narkotika.
"kami dari DPW PSI akan segera melakukan tindakan tegas, yakni pemecatan dengan tidak hormat. Mancabut kartu tanda anggota yang bersangkutan sebagai anggota PSI," Ujar Anto.
Susanto ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Barelang, kota Batam pada selasa, 4 Juni 2024. Susanto ditangkap bersama kedua temannya yang berinisial SN dan AH. Tiga orang ini ditangkap di Perumahan Livia, Batam Center, Kota Batam. Polisi menemukan barang bukti 0,52 gram. Namun, saat itu pihak kepolisian belum bisa banyak berkomentar terkait penangkapan.
Pada Kamis, 6 Juni 2024 atau dua hari setelah penangkapan dilakukan, BNNP Kepri melanggar sidang Tim Asesmen Terpadu (TAT).
"berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka dan barang bukti yang ditemukan, diputuskan ketiganya hanya sebagai pengguna, sehingga para tersangka diserahkan ke BNNP Kepri untuk menjalankan proses rehabilitas selama 6 bulan," Kata Tigor.
Pada Jumat, 7 Juni 2024, Susanto dan kedua tersangka lainnya diserahkan ke BNN Kota Batam untuk dilakukan rehabilitasi.
Di sisi lain, pihak PSI, selaku ketua DPP PSI, Cheryl Tanzil, menyebut pihaknya telah memecat Susanto. Cheryl memastikan pihaknya akan menyerahkan proses hukumnya kepada polisi. Mereka juga tak akan melakukan intervensi.
Secara umum, menggunakan narkoba seperti sabu dapat mealanggar hukum di sebagian besar yurisdiksi, dan individu dapat menanggung konsekuensi hukum yang serius termasuk penuntutan pidana.
Secara umum, menggunakan narkoba seperti sabu adalah melanggar hukum di sebagian besar yurisdiksi, dan individu yang terlibat dapat menghadapi konsekuensi hukum yang serius termasuk penuntutan pidana.
Penggunan sabu atau narkotika lainnya di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika termasuk sabu merupakan tindak pidana yang serius. Konsekuensi hukum bagi pelanggaran tersebut bisa beragam, tergantung pada keputusan pegadilan dan berbagai faktor seperti jumlah narkotika yang digunakan, keadaan pelaku dan lain sebagainya. Dalam kasus seperti ini biasanya proses hukum akan dilakukan oleh kepolisian dan diadili di pengadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H