Mohon tunggu...
Nur Fadia
Nur Fadia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Hobi saya adalah membaca

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Transparansi dan akuntabilitas: jembatan menuju keuangan publik islam yang berkeadilan

13 Januari 2025   23:08 Diperbarui: 13 Januari 2025   23:05 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

terdapat peluang besar untuk melakukan transformasi dan membangun BUMN-D yang lebih 

baik. Dengan memanfaatkan teknologi informasi dan mengembangkan sumber daya manusia, 

BUMN-D dapat menjadi lokomotif dan berhasil menerapkan praktik praktik terbaik sehingga 

mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia
Transparansi dan akuntabilitas merupakan dua pilar penting dalam menggapai keuangan publik Islam yang berkeadilan. Dengan transparansi, setiap transaksi dan pengelolaan keuangan negara dapat dipantau dan dikontrol secara efektif, sehingga menghindari praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Akuntabilitas yang kuat juga memastikan bahwa setiap keputusan keuangan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dan Allah SWT. Dengan demikian, keuangan publik Islam dapat mencapai tujuan sebenarnya, yaitu memakmurkan umat dan mewujudkan keadilan sosial. Oleh karena itu, perlu adanya komitmen kuat dari pemerintah dan masyarakat untuk menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun