terdapat dua pendekatan utama terhadap penerapan imunitas negara
1. Imunitas Absolut yaitu negara dianggap sepenuhnya kebal terhadap pengadilan asing dalam segala aktivitas jadi tidak ada alasan atau upaya apapun yang dapat digunakan untuk membawa suatu negara ke pengadilan negara lain, kerena setiap negara memiliki kedaulatan  atas wilayahnya sendiri dan kedaulatan tersebut harus di hormati oleh negara lain.
2. Imunitas terbabatas: di era, modern banyak negara yang mengadopsi pendakatan ini, yang mebedakan tindakan negara menjadi 2 jenis:
* Acta Jure imperi (tindakan resmi atau aktivitas publik dalam kapasitas kedaulatan) di kenakan imunitas absolut.
* Akta jure gestionis (tindakan dalam kapasitas keperdaatan atau aktivitas keperdataaan) tidak di kenakan imunitas atautidak kebal .
Perlindungan atas Kedaulatan
Hak imunitas negara memberikan perlindungan penting terhadap kedaulatan. Tanpa imunitas ini, hubungan internasional dapat terganggu, karena pengadilan suatu negara mungkin dipakai untuk menyerang kebijakan negara lain. Sebagai contoh:
Kasus "Republic of Argentina v. NML Capital" (2014): Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa aset komersial Argentina dapat disita oleh kreditur, meskipun negara tersebut berpendapat bahwa langkah tersebut melanggar kedaulatannya.
Germany v. Italy (2012): Pengadilan Internasional memutuskan bahwa Jerman tidak dapat dituntut di Italia atas pelanggaran HAM yang dilakukan pada Perang Dunia II,dalam hal ini menegaskan kembali pentingnya imunitas negara dalam melindungi kedaulatan negara.
Celah untuk Penyalahgunaan
Di sisi lain, hak imunitas negara sering dikritik karena memberi ruang bagi impunitas, terutama dalam kasus pelanggaran HAM berat. Beberapa contoh menunjukkan bagaimana doktrin ini digunakan untuk menghindari tanggung jawab: