Mohon tunggu...
Nurcahyo Agung
Nurcahyo Agung Mohon Tunggu... Tentara - TNI AD

HOBBY SAYA BADMINTON

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pengembangan Postur TNI di Laut Natuna Utara: Perspektif dan Arah

22 April 2024   23:32 Diperbarui: 22 April 2024   23:37 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini, ancaman terbesar adalah dominasi China terhadap Luas China Selatan, terutama klaim atas Luas Natuna Utara, dan pelanggaran wilayah bawah air yang dilakukan oleh tiga drone selam China yang ditangkap di perairan Indonesia.

Sistem Pertahanan Negara saat ini kurang tangguh dalam menangani ancaman, seperti yang ditunjukkan oleh pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain dan TNI belum mampu menangkal, menemukan, dan menindaklanjuti pelanggaran tersebut dengan cara yang optimal.

Tiga drone selam China ditangkap di perairan Indonesia, dengan yang terbaru ditangkap seorang nelayan di dekat Kepulauan Selayar di Luas Flores pada Desember 2020. Sebelumnya, kapal selam asing telah muncul di Perairan Pulau Deli, Pandeglang Banten pada Juni 2006 (Indosiar.com, 2006), dan pada Latihan Armada Jaya XV TNI AL pada Desember 2005 di Perairan Sulawesi (TEMPO Interaktif, 2005).

TNI belum memiliki sistem deteksi bawah air yang tetap di corong-corong selat strategis, torpedo Black Shark, heli anti kapal selam dengan teknologi terkini, dan jumlah dan teknologi kapal selam yang terbatas. Akibatnya, pelanggaran ini terjadi di wilayah tersebut.

Dengan pergeseran paradigma ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida serta kemajuan IPTEK, TNI harus meningkatkan pembangunan dan pengembangan posturnya untuk menghadapi era globalisasi dan tantangan tugas yang akan datang.

Peran TNI AD tidak terbatas pada kepentingan negara atau hubungan internasional. Oleh karena itu, doktrin TNI AD KEP harus selaras dan tidak bertentangan dengan landasan hukum internasional seperti Piagam PBB, hukum sengketa bersenjata, hukum humaniter internasional, dan hak asasi manusia. Pada dasarnya, doktrin TNI AD KEP adalah doktrin yang dianggap benar, tidak dogmatis, dan harus disesuaikan untuk disesuaikan dengan perubahan strategis, jenis ancaman, dan faktor-faktor yang memengaruhinya.

Pada dasarnya, TNI AD perlu dibangun dan dikembangkan untuk dapat melaksanakan tugasnya. Sebagai kekuatan, TNI AD dibentuk untuk melaksanakan tugas matra darat di bidang pertahanan, menjaga keamanan di wilayah perbatasan darat dengan negara lain, membangun dan mengembangkan matra darat, dan melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat untuk mendukung kepentingan nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. TNI AD, di sisi lain, dirancang untuk menjadi organisasi yang fleksibel dan peka. Nilai-nilai sejarah perjuangan, jati diri, karakter, dan kultur prajurit TNI AD tercermin dalam peran, tugas, dan fungsi TNI AD.

Sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 menetapkan bahwa Tentara Nasional Indonesia bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa. Oleh karena itu, strategi pengembangan postur TNI-AD harus didasarkan pada undang-undang-undang ini, terutama ketika terkait dengan potensi konflik.

Menurut penjelasannya, postur TNI adalah bentuk penampilan TNI yang tercermin dari kombinasi kekuatan, kemampuan, dan gelar TNI. Pembangunan dan penggelaran kekuatan TNI harus mempertimbangkan dan mengutamakan wilayah keamanan, daerah perbatasan, daerah rawan konflik, dan pulau terpencil sesuai dengan kondisi geografis dan strategi pertahanan. Perencanaan adalah bagian penting dari manajemen pertahanan dan merupakan bagian penting dari rencana jangka panjang. Untuk mencapai postur pertahanan TNI-AD yang ideal dalam menghadapi perkembangan wilayah yang rawan terhadap ancaman dari luar, seperti Laut Natuna Utara, perencanaan harus spesifik, terukur, dapat dicapai, realistis, dan memiliki batas waktu yang jelas.

Spesifik artinya tujuan atau sasaran harus khas atau tidak membingungkan. Dalam hal ini, harus terdapat obyek atau area tertentu untuk dikuasai dalam operasi militer. Saat ini Kawasan Laut Natuna Utara masuk ke dalam wilayah pertahanan Kodam I / Bukit Barisan dimana letak markas Komando nya berada di Medan, serta berada di bawah Korem 033/Wira Pratama yang Markas Komando nya bertempat di Tanjung Pinang.

Laut Natuna Utara saat ini berada dalam provinsi Kepulaua Riau dan merupakan Provinsi baru yang satu-satunya provinsi yang wilayah darat nya hanya 5% dari luas wilayah laut dan terdiri dari ribuan pulau.  Provinsi memiliki wilayah yang sangat luas dan berbatasan langsung dengan negara tetangga menjadikan wilayah ini sangat rawan ditinjau dari aspek pertahanan. Hal semacam ini mengundang kerawanan tersendiri untuk dijadikan tempat penyusupan oleh pihak asing. Berada pada lintas perairan Selat Malaka dan Laut Cina Selatan kemudian berada pada perbatasan dengan Negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Vietnam dan Thailand.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun