Mohon tunggu...
Money

Jangan Ada Kebohongan di Negaraku

9 Mei 2017   00:50 Diperbarui: 9 Mei 2017   04:10 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

 

GHARAR DALAM SISTEM EKONOMI ISLAM

Hidup manusia memang tak penah sepurna. Banyak sekali lika-liku kehidupan yang menerpa makhluk sosial (manusia) yang satu ini, yang menjadi pemicu utama timbulnya suatu perkara yang menjadikan tidak baik antar sesamanya, bahkan bisa menjadikan sebuah faktor perpecahan di antaranya. Permasalahan tersebut adalah suatu hal yang bertalian dengan Ekonomi yang tidak berlandaskan dengan Syari’at Islam. Dari hal tersebut saja manusia masih tidak sadar, jika melenceng dari hal tersebut akan banyak sekali kemudharatan yang timbul.

Padahal, manusia adalah makhuk sosial yang selalu membutuhkan antara satu dengan yang lainnya untuk bersosialisasi dalam masalah ekonomi salah satunya. Mereka tidak sadar bahwa suatu masalah kecil yang timbul dari ekonomi akan berdampak buruk sekali dalam kehidupannya di negara ini. Sebelum jauh membicarakan suatu permasalahan yang dapat menghancurkan solidaritas ekonomi manusia, alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu hal kecil seperti apa yang dimaksudkan.

Gharar, inilah salah satu penyakit dalam sistem ekonomi yang berdampak tidak baik terhadap makhluk sosial. Apa sebenarnya Gharar itu? Gharar menurut bahasa adalah khida’ (penipuan). Dari segi Istilah yang dapat diartikan sebagai penipuan yang tidak mengetahui sesuatu yang di akadkan didalamnya, diperkirakan menurut ulama’ tidak ada unsur kerelaan. Gharar jelas sekali merusak akad, dikarenakan di dalam gharar ini terdapat sebuah kegiatan bisnis yang tidak jelas kuantitas, kualitas harga dan waktu terjadinya transaksi tidak jelas. 

Dalam syari’at islam, gharar terlarang dan di haramkan terutama dalam sistem ekonomi jual beli. Banyak dalil-dalil yang menjelaskan tentang pengharaman jual beli ini, salah satunya adalah Hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang berbunyi “Rasulullah SAW melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar”. Jual beli gharar sudah pasti laranganya, tetapi masih banyak sekali makhluk sosial di muka bumi ini yang melakukan transaksi tersebut, meski transaksinya belum jelas dan diantara bentuk akad penjualan yang telarang karena mengandung gharar ialah menjual barang yang belum menjadi milik penjual, intinya barang yang dijual masih belum tampak atau belum jelas bentuknya.

Ada dua penjelasan mengenai kategori-kategori gharar yang terjadi di kehidupan manusia ini, kategori-kategori tersebut yakni ;

Gharar Fahish (ketidak jelasan yang terlalu berlebihan atau keterlaluan)

Ialah gharar yang tergolong berat dan akibatnya dapat membatalkan akad. Gharar fahish ini terdapat dua perkara yaitu, pertama barang yang digunakan sebagai bentuk objek jual beli belum ada dan yang kedua barang boleh di serahkan tetapi tidak sama spesifikasinya seperti yang di janjikan. Ini sama halnya penjual menipu, dikarenakan pembeli tidak mengetahui barang tersebut ada atau tidaknya.

Contohnya; barang gadaian di jual kepada A oleh si B, sedangkan barang masih dimiliki oleh si C yaitu peimilik barang atau si C pemilik barang tersebut menjualkan barang tersebut kepada si A pembeli, tetapi barang tersebut tidak dapat diserahkan karena masih di simpan oleh si B yaitu pemegang gadai. Sudah jelas disini, maka hukumnya gharar fahish ini tidak sah.

Gharar Yasir (ketidak jelasan yang sedikit atau minimum)

Adalah bentuk gharar yang tergolong ringan, dikarenakan akibatnya tidak membatalkan akad, jadi jual beli tesebut tetap sah menurut syari’at islam.

Contohnya; Hartono menjual buah kurma kepada Hartini. Hartono tidak tau bentuk buah kurma yang di beli itu masih bagus apa tidak, dan tekstur buah kurma tersebut juga tidak sama antara sebiji dengan sebiji yang lain. Maka dapat diketahui gharar yasir ini sah dalam islam. 

Setelah mengetahui kategori-kategori gharar, untuk benar-benar menjaga makhluk sosial ekonomi yang belandaskan syari’at islam dari kemudharatan, alangkah baiknya mengetahui macam-macam gharar juga. Macam-macam gharar yang perlu di ketahui yakni;

a. Gharar dalam transaksi

Dalam hal ini gharar terkadang mengandung sesuatu yang tidak jelas, dan dari kedua belah pihak harus sama-sama melakukan transaksi.

Contohnya; Kartini menjual rumahnya kepada Astutik. Tapi Astutik harus menjual rumahnya kepada Kartini.

b. Gharar dalam objek transaksi

Objek yang di maksudkan disini masih dalam pemrosesan dan belum nyata bentuknya dikarenakan dalam objek ini penjual menjual tumbuh-tumbuhan yang buahnya masih ada di dalam tanah.

Contohnya; Pak Sam menjual singkong kepada Pak Ridho, tetapi singkong tersebut masih belum di panen. 

Selain macam-macam gharar yang di sebutkan diatas, adapun bentuk-bentuk gharar dalam sistem ekonomi yang terkait dengan  jual beli, yang mana dalam hal ini makhluk sosial bisa mengetahui boleh dan tidaknya dalam melakukan atau menjalankan sebuah sistem ekonomi jual beli dalam hidupnya, hal ini sangatlah penting, karena jika tidak mengetahui yang di perbolehkan atau tidaknya dalam sistem ekonomi yang berlandaskan syari’at islam akan membuat manusia menimbulkan suatu  kemudharatan dari waktu kewaktu di negara ini, kemudharatan tersebut salah satunya adalah Ba’i  Al-Gharar, yang mempunyai arti setiap jual beli yang mengandung ketidak jelasan dan perjudian. Bentuk-bentuk gharar akan di gambarkan dibawah ini yaitu; 

1. Gharar yang dilarang 

Yang dimaksudkan disini ialah gharar yang mengandung banyak hukum haram dan dapat membatalkan akad. Jual beli ini dilarang karena;

• jual beli barangnya belum nampak. Seperti; menjual anak kambing yang masih ada dalam kandungan.

• jual beli barang yang mana barangnya tidak bisa diserah terimakan. Seperti; menjual ikan di laut, menjual burung di udara.

• jual bel barang yang tidak diketahui hakikat dan kadarnya. Seperti; jual beli tanah al-hashah.

2. Gharar yang diperbolehkan

Adalah gharar yang mengandung sedikit hukum mubah dan tidak membatalkan akad. Yang di perbolehkan jual beli dalam gharar ini yaitu;

• Barang yang digunakan sebagai pelengkap

• Masyarakat memaklumi karena menganggapnya sesuatu yang remeh

• Masyarakat membutuhkan transaksi didalamnya.

3. Gharar yang masih di perselisihkan

Ialah gharar yang menandung hukum sedang dan masih di persilisihkan oleh para ulama, apakah boleh atau tidaknya dan gharar ini ada di tengah-tengah antara yang dilarang dan tidaknya karena tidak di ketahui gharar tersebut sedikit atau banyak.  

Itulah tadi penyakit makhluk sosial dalam sistem ekonomi yang tidak berlandaskan dengan syari’at islam yang nantinya akan membuat makhluk sosial di negara ini jatuh pada bisnis yang di haramkan.

Disinilah makhluk sosial harus memahami nilai moral yang sesuai dengan ajaran islam agar bisnis yang dilakukan juga sesuai dengan syari’at islam. Dengan demikian bisnis yang di hasilkan akan mendapat sebuah kebaikan dan keberkahan dalam sistem ekonomi jual beli di negara ini, karena jual beli yang berkah adalah jual beli yang di dalamnya sangat was-was sekali dengan aturan islam, dan  hal tersebut juga akan berpengaruh positif sekali untuk kemaslahatan mahluk sosial di negara ini yaitu akan mendatangkan kebarokahan dan kemudahan rizqi dari Alloh SWT. 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun