Mohon tunggu...
Money

Jangan Ada Kebohongan di Negaraku

9 Mei 2017   00:50 Diperbarui: 9 Mei 2017   04:10 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Adalah bentuk gharar yang tergolong ringan, dikarenakan akibatnya tidak membatalkan akad, jadi jual beli tesebut tetap sah menurut syari’at islam.

Contohnya; Hartono menjual buah kurma kepada Hartini. Hartono tidak tau bentuk buah kurma yang di beli itu masih bagus apa tidak, dan tekstur buah kurma tersebut juga tidak sama antara sebiji dengan sebiji yang lain. Maka dapat diketahui gharar yasir ini sah dalam islam. 

Setelah mengetahui kategori-kategori gharar, untuk benar-benar menjaga makhluk sosial ekonomi yang belandaskan syari’at islam dari kemudharatan, alangkah baiknya mengetahui macam-macam gharar juga. Macam-macam gharar yang perlu di ketahui yakni;

a. Gharar dalam transaksi

Dalam hal ini gharar terkadang mengandung sesuatu yang tidak jelas, dan dari kedua belah pihak harus sama-sama melakukan transaksi.

Contohnya; Kartini menjual rumahnya kepada Astutik. Tapi Astutik harus menjual rumahnya kepada Kartini.

b. Gharar dalam objek transaksi

Objek yang di maksudkan disini masih dalam pemrosesan dan belum nyata bentuknya dikarenakan dalam objek ini penjual menjual tumbuh-tumbuhan yang buahnya masih ada di dalam tanah.

Contohnya; Pak Sam menjual singkong kepada Pak Ridho, tetapi singkong tersebut masih belum di panen. 

Selain macam-macam gharar yang di sebutkan diatas, adapun bentuk-bentuk gharar dalam sistem ekonomi yang terkait dengan  jual beli, yang mana dalam hal ini makhluk sosial bisa mengetahui boleh dan tidaknya dalam melakukan atau menjalankan sebuah sistem ekonomi jual beli dalam hidupnya, hal ini sangatlah penting, karena jika tidak mengetahui yang di perbolehkan atau tidaknya dalam sistem ekonomi yang berlandaskan syari’at islam akan membuat manusia menimbulkan suatu  kemudharatan dari waktu kewaktu di negara ini, kemudharatan tersebut salah satunya adalah Ba’i  Al-Gharar, yang mempunyai arti setiap jual beli yang mengandung ketidak jelasan dan perjudian. Bentuk-bentuk gharar akan di gambarkan dibawah ini yaitu; 

1. Gharar yang dilarang 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun