Yang dimaksudkan disini ialah gharar yang mengandung banyak hukum haram dan dapat membatalkan akad. Jual beli ini dilarang karena;
• jual beli barangnya belum nampak. Seperti; menjual anak kambing yang masih ada dalam kandungan.
• jual beli barang yang mana barangnya tidak bisa diserah terimakan. Seperti; menjual ikan di laut, menjual burung di udara.
• jual bel barang yang tidak diketahui hakikat dan kadarnya. Seperti; jual beli tanah al-hashah.
2. Gharar yang diperbolehkan
Adalah gharar yang mengandung sedikit hukum mubah dan tidak membatalkan akad. Yang di perbolehkan jual beli dalam gharar ini yaitu;
• Barang yang digunakan sebagai pelengkap
• Masyarakat memaklumi karena menganggapnya sesuatu yang remeh
• Masyarakat membutuhkan transaksi didalamnya.
3. Gharar yang masih di perselisihkan
Ialah gharar yang menandung hukum sedang dan masih di persilisihkan oleh para ulama, apakah boleh atau tidaknya dan gharar ini ada di tengah-tengah antara yang dilarang dan tidaknya karena tidak di ketahui gharar tersebut sedikit atau banyak. Â