Mohon tunggu...
Money

Jangan Ada Kebohongan di Negaraku

9 Mei 2017   00:50 Diperbarui: 9 Mei 2017   04:10 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Yang dimaksudkan disini ialah gharar yang mengandung banyak hukum haram dan dapat membatalkan akad. Jual beli ini dilarang karena;

• jual beli barangnya belum nampak. Seperti; menjual anak kambing yang masih ada dalam kandungan.

• jual beli barang yang mana barangnya tidak bisa diserah terimakan. Seperti; menjual ikan di laut, menjual burung di udara.

• jual bel barang yang tidak diketahui hakikat dan kadarnya. Seperti; jual beli tanah al-hashah.

2. Gharar yang diperbolehkan

Adalah gharar yang mengandung sedikit hukum mubah dan tidak membatalkan akad. Yang di perbolehkan jual beli dalam gharar ini yaitu;

• Barang yang digunakan sebagai pelengkap

• Masyarakat memaklumi karena menganggapnya sesuatu yang remeh

• Masyarakat membutuhkan transaksi didalamnya.

3. Gharar yang masih di perselisihkan

Ialah gharar yang menandung hukum sedang dan masih di persilisihkan oleh para ulama, apakah boleh atau tidaknya dan gharar ini ada di tengah-tengah antara yang dilarang dan tidaknya karena tidak di ketahui gharar tersebut sedikit atau banyak.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun