Mohon tunggu...
Nur Asih Jayanti
Nur Asih Jayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Freelancer // Belajar menulis // CP : menurasih@gmail.com

Senang menulis tentang Pertanian, pangan, dan lifestyle. Enjoy the moment!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Bagaimana Sebaiknya Hubungan Kerja dengan PRT?

7 Februari 2023   20:49 Diperbarui: 7 Februari 2023   20:50 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

RUU PRT hingga saat ini masih belum disahkan padahal sudah lebih dari 19 tahun. Dan agenda RUU PRT ini akan masuk dan dibahas oleh DPR di tahun 2023 ini. Butuh waktu panjang dan pasti banyak fenomena menarik di balik perjalanan RUU PRT ini. 

Pekerja Rumah Tangga (PRT) 

Fenomena tentang Pekerja Rumah Tangga atau bisa disebut dengan PRT merupakan isu penting dan menarik untuk dikaji karena dalam realitas sehari hari keberadaan PRT ini sangat dekat dengan kehidupan kita.

Pekerja Rumah Tangga (PRT) adalah seseorang yang memiliki pekerjaan yang berkaitan dengan urusan rumah tangga, meliputi membersihkan rumah, memamsak, mencuci dan kegiatan rumah tangga lainnya. Secara posisi, PRT ini sebagai orang yang membantu urusan pekerjaan rumah tangga seseorang.

Perkembangan mobilitas masyarakat yang menyebabkan kesibukan dan tidak sempat melakukan pekerjaan rumah menjadikan kebutuhan akan PRT ini mengalami peningkatan. Hal inilah yang akhirnya menyebabkan adanya hubungan kerja antara PRT dan orang yang membutuhkan jasa PRT atau yang bisa kita sebut dengan "majikan".

Hubungan kerja yang melahirkan perjanjian kerja dan hanya dibuat secara lisan, pada akhirnya dapat menyebabkan terjadinya penipuan terhadap PRT. 

Seringkali dalam melakukan pekerjaannya, PRT ini memiliki banyak risiko seperti kekerasan yang dilakukan oleh majikan dan rentan juga mengalami pelecehan seksual. 

Bentuk risiko lain yang dapat terjadi yaitu menjadikan PRT dipekerjakan tidak sesuai dengan perjanjian kerja dan implikasinya mereka diberi upah rendah yang tidak sesuai dengan jam kerja bahkan bisa tidak dibayar, serta tidak ada jaminan sosial untuk PRT. 

Mengapa hal ini bisa terjadi ?

Dalam hubungan kerja antara PRT dengan majikan terdapat konsep yang didasarkan pada relasi kekuasaan. Dalam hal ini, majikan memiliki posisi superior sedangkan PRT berada di posisi inferior. 

Secara ekonomi posisi ini juga yang mengakibatkan PRT ketergantungan pada majikan karena PRT sangat membutuhkan pekerjaan ini. Dan berakhirlah PRT yang tidak berani melawan majikan saat mendapat perlakuan tidak adil.

Pengaruh sistem budaya feodal dan kapitalisme yang masih ada sampai sekarang dan terus membelenggu dalam realitas hubungan kerja PRT dengan majikan. Hal inilah yang menyebabkan ketimpangan hubungan kerja antara mereka. 

Praktik hubungan kerja PRT dengan majikan dalam realitanya bersifat semi formal. Yang mana selain berorientasi pada tugas juga bersifat kekeluargaan sehingga dalam pelaksanaan lingkungan kerjanya dan penentuan upah jarang dituangkan di atas perjanjian kerja. 

Lalu sebaiknya bagaimana hubungan kerja PRT-majikan yang ideal?

Membangun konsep ideal hubungan kerja PRT-majikan 

Hubungan kerja PRT - majikan seharusnya menggunakan model hubungan kemitraan.

Hubungan kemitraan ialah hubungan tanpa diskriminasi, tanpa eksploitasi dan tanpa kekerasan. 

Islam memotivasi para majikan untuk bersikap tawadhu dan berwibawa dengan buruhnya dalam hubungan kerja. Islam melarang para majikan yang mendzalimi buruhnya.

Hubungan kerja yang bersifat kemitraan hanya bisa terwujud apabila masing-masing pihak memahami dan sadar akan hak dan kewajiban masing masing secara setara dan adil.

Berikut hak-hak PRT sesuai prinsip kesetaraan dan keadilan dalam Islam :

1. Hak mendapatkan perlakuan adil tanpa diskriminasi. 

Meski majikan yang memperkerjakan dan memberi upah, jangan sekali kali merendahkan PRT dengan mengucapkan kata kata yang menyakitkan hati. Dan perlakukanlah PRT dengan baik, karena kita sesama manusia bukan?

2. Hak mendapatkan upah dan derajatt kehidupan yang layak. 

Segeralah bayar upah PRT tanpa dikurangi sedikit pun. 

3. Hak memperoleh pendidikan dan keterampilan, memperoleh informasi dan menyuarakan keadilan. 

4. Hak tidak diberi beban pekerjaan diluar kemampuannya. 

Hak-hak tersebut akan berjalan seimbang jika diiringi dengan kewajiban seorang PRT dalam hubungan kerja.

Kewajiban PRT dalam hubungan kerja, yaitu :

1. Bertanggung jawab  terhadap upah yang diminta sesuai dengan pekerjaan dan kemampuannya.

2. Kesungguhan dalam melaksanakan pekerjaannya berdasarkan kontrak kerja.

3. Melaksanakan perintah majikan sesuai dengan perkerjaan yang telah disepakati bersama.

4. Menjaga dan memelihara perlengkapan rumah majikan. 

Apa yang menjadi hak PRT menjadi kewajiban majikan dan sebaliknya, apa yang menjadi kewajiban PRT adalah hak majikan. 

Hak dan kewajiban akan terlaksa dengan setara dan adil jika diawali dengan kontrak kerja yang  jelas, transparan, dan berkeadilan. Sehingga diharapkan posisi PRT dapat setara dan saling menguntungkan kedua belah pihak. 

Pada akhirnya, hubungan kemitraan berbasis prinsip keadilan akan terwujud jika kedua pihak memahami dan sadar akan hak dan kewajibannya dengan diawali perjanjian yang jelas. 

-Semoga UU PRT segera diketok palu sehingga tidak ada pihak yang dirugikan-

Salam berbagi

Sumber : 

Rahmawati, T. S. R., dan Rismawati, S. D. 2012. Membangun konsep ideal hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan majikan berbasis hak-hak buruh dalam Islam. 2381-2399.

Sofiani, T., Rahmawati, R., dan Rismawati, S. D. 2013. Membangun konsep ideal hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan majikan berbasis hak-hak buruh dalam Islam. In Conference Proceedings: Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) XI, UIN Sunan Ampel Press, Surabaya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun