Pada akhirnya, hubungan kemitraan berbasis prinsip keadilan akan terwujud jika kedua pihak memahami dan sadar akan hak dan kewajibannya dengan diawali perjanjian yang jelas.Â
-Semoga UU PRT segera diketok palu sehingga tidak ada pihak yang dirugikan-
Salam berbagi
Sumber :Â
Rahmawati, T. S. R., dan Rismawati, S. D. 2012. Membangun konsep ideal hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan majikan berbasis hak-hak buruh dalam Islam. 2381-2399.
Sofiani, T., Rahmawati, R., dan Rismawati, S. D. 2013. Membangun konsep ideal hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan majikan berbasis hak-hak buruh dalam Islam. In Conference Proceedings: Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) XI, UIN Sunan Ampel Press, Surabaya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H