Mohon tunggu...
Nur Asih Jayanti
Nur Asih Jayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Freelancer // Belajar menulis // CP : menurasih@gmail.com

Senang menulis tentang Pertanian, pangan, dan lifestyle. Enjoy the moment!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Bagaimana Sebaiknya Hubungan Kerja dengan PRT?

7 Februari 2023   20:49 Diperbarui: 7 Februari 2023   20:50 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengaruh sistem budaya feodal dan kapitalisme yang masih ada sampai sekarang dan terus membelenggu dalam realitas hubungan kerja PRT dengan majikan. Hal inilah yang menyebabkan ketimpangan hubungan kerja antara mereka. 

Praktik hubungan kerja PRT dengan majikan dalam realitanya bersifat semi formal. Yang mana selain berorientasi pada tugas juga bersifat kekeluargaan sehingga dalam pelaksanaan lingkungan kerjanya dan penentuan upah jarang dituangkan di atas perjanjian kerja. 

Lalu sebaiknya bagaimana hubungan kerja PRT-majikan yang ideal?

Membangun konsep ideal hubungan kerja PRT-majikan 

Hubungan kerja PRT - majikan seharusnya menggunakan model hubungan kemitraan.

Hubungan kemitraan ialah hubungan tanpa diskriminasi, tanpa eksploitasi dan tanpa kekerasan. 

Islam memotivasi para majikan untuk bersikap tawadhu dan berwibawa dengan buruhnya dalam hubungan kerja. Islam melarang para majikan yang mendzalimi buruhnya.

Hubungan kerja yang bersifat kemitraan hanya bisa terwujud apabila masing-masing pihak memahami dan sadar akan hak dan kewajiban masing masing secara setara dan adil.

Berikut hak-hak PRT sesuai prinsip kesetaraan dan keadilan dalam Islam :

1. Hak mendapatkan perlakuan adil tanpa diskriminasi. 

Meski majikan yang memperkerjakan dan memberi upah, jangan sekali kali merendahkan PRT dengan mengucapkan kata kata yang menyakitkan hati. Dan perlakukanlah PRT dengan baik, karena kita sesama manusia bukan?

2. Hak mendapatkan upah dan derajatt kehidupan yang layak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun