Ketika Kekuasaan Coba Membungkam Ijazah di Duga Palsu Walikota Bekasi Kebenaran Akan di Tunjukan Bareskim Mabes Polri RI
Â
Buat ALUMNI SMA N 52 JAKARTA UTARA & SMA REMAJA KJ JAKARTA Tahun 1985 yang mengikuti UJIAN & NEM mohon dengan sangat untuk membantu memberi data bentuk IJAZAH & NEM TAHUN 1985 yang sebanarnya agar MISTERI IJAZAH DIDUGA PALSU Tahun 1985 Walikota Bekasi dapat terungkap. Trima kasih JUJUR itu HEBAT.
Â
Â
Kekuasaan memang identik dengan uang, tapi kebenaran Akan di Tunjukan oleh Tuhan melalui Bareskim Mabes Polri semoga Kekuasaan di Indonesia Tidak masuk Angin dengan Penanganan Ijazah di Duga Palsu Walikota Bekasi seperti yang sudah di Koordinasikan dengan Menristek Dikti, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 03/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu ASN/TNI/POLRI di Lingkungan Instansi Pemerintah. Hal ini merupakan tindak lanjut terungkapnya sindikat penerbitan ijazah palsu baru-baru ini.
Nilai Ujian Nasional (NUN, sebelum 2003 bernama Nilai Ebtanas Murni, NEM) adalah nilai yang dihasilkan dari Ujian Nasional yang diselenggarakan secara nasional pada tingkat akhir sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas.
Sistem ini mulai diperkenalkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, Prof. Dr. Nugroho Notosusanto pada tahun 1985 dengan nama Nilai Ebtanas Murni (NEM). Nilai Ujian Nasional ini selain sebagai salah satu indikator kelulusan siswa, juga sebagai satu-satunya penentu kompetisi masuk sekolah negeri di jenjang berikutnya, kecuali untuk tingkat universitas yang memiliki sistem penerimaan tersendiri yaitu SNM-PTN).
1. SMA Swasta Remaja KJ, Tanjung Priok, Jakarta Utara saat ini telah tutup / bubar.
2. SMA Swasta Remaja KJ, Tahun 1985 Ujian Bergabung ke SMA N 52 Jakarta Utara.
3. Blanko Ijazah /STTB SMA Tahun 1985 memang benar seperti foto copy Ijazah No. 01 OC oh 0567964 Tahun 1985.
Tanpa bisa menjelaskan mengapa ada Materai di Tanda Tangan Kepala Sekolah. Inilah Pembungkaman Gratifikasi yang harus ditelusuri, sedangkan Ijazah di NKRI seluruhnya di Juknis Penulisan Ijazah Tidak memakai Materai.
4. Pendistribusian Blanko Ijazah / STTB SMA Tahun 1985 ke SMA Negeri 52 Sebagai berikut :
   Program IPA :
   Nomor Seri : 01 OC oh 0258.663 s.d 01 OC oh 0258.902 = 240 Lembar
   Program IPS :
   Nomor Seri : 01 OC oh 0567.698 s.d 01 OC oh 0567.969 = 727 Lembar
Berarti Buku Besar Ijazah masih tersimpan rapi di Dinas Pendidikan DKI Jakarta, karena bisa menjelaskan lembar demi lembar distribusi Ijazah di SMA N 52. Agar Bareskim Membuka Buku besar tersebut, serta Nilai NEM 1985 yang sudah di Programkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Walaupun di tutupi Tabir tersebut dengan penjelasan Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta data Ijazah No 01 OC oh 0567964 adalah Blanko Lebih yang digunakan untuk membuat Ijazah di Duga Palsu Walikota Bekasi. dan membandingkan dengan Ijazah yang lain tahun 1985 baik lulusan SMA N 52 serta contoh lulusan SMA N 52 lainnya. Karena itu mohon untuk ditindaklanjuti sesuai pernyataan Saksi yang telah memproses Ijazah diduga Palsu.
Dinas Pendidikan DKI agar membuka Buku Besar serta NEM yang bersangkutan, sehingga publik bisa tahu kebenarannya, walau ditutupin Saksi yang mengetahui pembuatan Ijazah di duga Palsu dapat menjelaskan kebenaran dan kronoligis Ijazah dibuat tahun 1997 dan saat ini masih hidup.
Untuk Ijazah Sarjana (S1) STIA BAGASASI BANDUNG mudah untuk melacak di google, seperti data dibawah ini yang kami peroleh :
Alamat data www.google.com adalah sebagai berikut :
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=6&ved=0CE0QFjAFahUKEwjVpuaU-_PHAhXKbY4KHS0ACtE&url=http%3A%2F%2Fdirectory.umm.ac.id%2FPerpustakaan%2520Pak%2520Onno%2Findonesia%2Feducation%2Fdirektori-kopertis-iv-sekolah-tinggi-07-2000.rtf&usg=AFQjCNF6sibO2fntXlx5ldPuYKbadtiidw&sig2=DipEoJl3RxilsQAhZwLChQ
di Data PDFÂ Perguruan Tinggi STIA Nomor Akriditasinya adalah : 002/BAN/Ak-II/XII/1998Â Tanggal : 22 Desember 1998 Sedangkan di Ijazah adalah : 022/BAN/Ak-II/XII/1998Â Tanggal : 22 Desember 1998. Apakah penulisan di Ijazah 022 dan di surat PDF Akreditasi adalah : 002 sepertinya ada perbedaan sedikit. Tapi untuk menelusuri lebih jauh adalah : Bahwa Ijazah Tahun 2000 harus menggunakan Ujian Negara untuk Perguruan Tinggi Akreditasi C. Sedangkan Ujian Negara dihapuskan pada tahun 2002 dengan Surat Menteri Nomor : dengan diberlakukannya Surat Keputusan (SK) Mendiknas No. 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana, dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi. Salah satu substansi penting dalam SK ini ialah akan diakhirinya era ujian negara.
Sedangkan untuk Ijazah S2 dan S3 yang di keluarkan oleh Universitas Pasundan diperoleh data sebagai berikut :
Sedangkan data S3 di Program Pasca Sarjana (S3) Universitas Pasundan Bandung untuk Studi Bidang Ilmu Administrasi di Pangkalan Dikti tercantum sebagai berikut :
Karena adanya masalah di Ijazah di Duga Palsu Walikota Bekasi silahkan pihak berwajib : Bareskim Mabes Polri, Kemendikbud RI, Kemenristekdikti RI, Kemendagri RI, KPU RI, Kemen R&B yang mengeluarkan surat Surat Edaran Nomor 03/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu ASN/TNI/POLRI serta Dinas Pendidikan Propinsi DKI Jakarta (Gubernur DKI Jakarta selaku Pejabat yang membawahinya), Kepala SMA N 52 Jakarta, STIA BAGASASI BANDUNG, Universitas Pasundan Bandung, Kopertis Wilayah IV Jawa Barat di Bandung. Sehingga Publik dapat tahu dan lebih jelas, dan azas praduga tak bersalah dikedepankan. Karena ini pejabat publik maka publik berhak tahu asal usul pendidikan yang memimpin Kota Bekasi.
Saksi adalah seseorang yang mempunyai informasi tangan pertama mengenai suatu kejahatan atau kejadian dramatis melalui indera mereka (mis. penglihatan, pendengaran, penciuman, sentuhan) dan dapat menolong memastikan pertimbangan-pertimbangan penting dalam suatu kejahatan atau kejadian. Seorang saksi yang melihat suatu kejadian secara langsung dikenal juga sebagai saksi mata. Saksi sering dipanggil ke pengadilan untuk memberikan kesaksiannya dalam suatu proses peradilan.
Secara umum definisi saksi telah tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang No 8 Tahun 1981 dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP yang menyatakan bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Ketentuan tersebut secara spesifik kembali diatur dalam RUU PERLINDUNGAN SAKSI (VERSI KOALISI LSM) dalam Pasal 1 angka 1 Saksi adalah seseorang yang menyampaikan laporan dan atau orang yang dapat memberikan keterangan dalam proses penyelesaian tindak pidana berkenaan dengan peristiwa hukum yang ia dengar, lihat dan alami sendiri dan atau orang yang memiliki keahlian khusus tentang pengetahuan tertentu guna kepentingan penyelesaian tindak pidana.
Selanjutnya, mengenai istilah saksi mahkota tidak terdapat definisi otentik dalam KUHAP, namun berdasarkan perspektif empirik maka saksi mahkota di definisikan sebagai saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana, dan dalam hal mana kepada saksi tersebut diberikan mahkota. Adapun mahkota yang diberikan kepada saksi  yang berstatus terdakwa tersebut adalah dalam bentuk ditiadakan penuntutan terhadap perkaranya atau diberikannya suatu tuntutan yang sangat ringan apabila perkaranya dilimpahkan ke pengadilan atau dimaafkan atas kesalahan yang pernah dilakukan. (Lilik Mulyadi, 2007 : 85-86).
Saksi Mahkota adalah : si pembuat Ijazah di duga Palsu agar dapat ditindaklanjuti dan dapat perlindungan sesuai hukum yang ada di Republik Indonesia.
Trimakasih buat semua yang membantu Informasi dan menangani Aduan Ijazah di Duga Palsu. Salam Kebenaran hanya Tuhan dan Bareskim Mabes Polri yang dapat mengungkap Kebenaran yang tertutupi tahun 1987.
Salam Damai Sejahtera buat semua sehingga Kota Bekasi lebih baik lagi.
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H