Mohon tunggu...
Nur Apen
Nur Apen Mohon Tunggu... Petani -

Semua palsu

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kekuasaan Coba Membungkam Ijazah di Duga Palsu Walikota Bekasi

18 September 2015   09:10 Diperbarui: 20 September 2015   21:29 4827
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketika Kekuasaan Coba Membungkam Ijazah di Duga Palsu Walikota Bekasi Kebenaran Akan di Tunjukan Bareskim Mabes Polri RI

 

Buat ALUMNI SMA N 52 JAKARTA UTARA & SMA REMAJA KJ JAKARTA Tahun 1985 yang mengikuti UJIAN & NEM mohon dengan sangat untuk membantu memberi data bentuk IJAZAH & NEM TAHUN 1985 yang sebanarnya agar MISTERI IJAZAH DIDUGA PALSU Tahun 1985 Walikota Bekasi dapat terungkap. Trima kasih JUJUR itu HEBAT.

 

 

Kekuasaan memang identik dengan uang, tapi kebenaran Akan di Tunjukan oleh Tuhan melalui Bareskim Mabes Polri semoga Kekuasaan di Indonesia Tidak masuk Angin dengan Penanganan Ijazah di Duga Palsu Walikota Bekasi seperti yang sudah di  Koordinasikan dengan Menristek Dikti, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi yang menerbitkan Surat Edaran Nomor  03/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu ASN/TNI/POLRI di Lingkungan Instansi Pemerintah. Hal ini merupakan tindak lanjut terungkapnya sindikat penerbitan ijazah palsu baru-baru ini.

Inilah Ijazah yang diduga Palsu Walikota Bekasi yang begitu Istimewa Karena dimiliki oleh seorang Pemerintah Daerah yang sudah menjabat dua periode yang lolos verifikasi oleh KPU Kota Bekasi dan mendapatkan SK pengangkatan Depdagri menjadi Walikota Bekasi. Kekuasaan itu nikmat sehingga KPU Kota Bekasi harus bertanggung jawab menjelaskan dan Konfrensi Pers Tentang Ijazah di Duga Palsu Walikota Bekasi. Bagaimana begitu Istimewa sebuah Ijazah SMA Th 1985 yang di NKRI sudah Tidak Memakai Materai (cukup leges di atas Ijazah yang sudah dicetak) inilah yang akan mengungkap Tabir Misteri Ijazah 1985. dan bagaimana NEM yang bersangkutan setelah peraturan tersebut diterapkan tahun 1985.

Nilai Ujian Nasional (NUN, sebelum 2003 bernama Nilai Ebtanas Murni, NEM) adalah nilai yang dihasilkan dari Ujian Nasional yang diselenggarakan secara nasional pada tingkat akhir sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas.

Sistem ini mulai diperkenalkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, Prof. Dr. Nugroho Notosusanto pada tahun 1985 dengan nama Nilai Ebtanas Murni (NEM). Nilai Ujian Nasional ini selain sebagai salah satu indikator kelulusan siswa, juga sebagai satu-satunya penentu kompetisi masuk sekolah negeri di jenjang berikutnya, kecuali untuk tingkat universitas yang memiliki sistem penerimaan tersendiri yaitu SNM-PTN).

Inilah Kekuasaan yang dapat dibeli dengan Gratifikasi, Buku Besar Ijazah di Duga Palsu semua catatan masih ada, dan harus ditunjukan ke Publik karena milik Pejabat Publik, bukan ditutupin untuk Kekuasaan.

Anak Buah Ahok sang Gubernur pun menutupi dengan surat Pernyataan bahwa Ijazah yang diduga Palsu itu hanya dengan pernyataan tanpa pernah mau membuktikan Dokumen Buku Besar yang ada di SMA N 52 Jakarta serta Dinas Pendidikan DKI Jakarta di Jalan Gatot Subroto. Bagaimana Pak Gubernur Ahok ? Apakah anak buah anda yang bermain curang untuk menutupi kekuasaan Ijazah di duga Palsu agar Anak Buah anda Kepala SMA N 52 Jakarta Drs. H. Syaiun Amin, MM agar membuka Dokumen Otentik Ijazah & NEM Walikota Bekasi, serta Bowo Irianti (selaku Sekertaris) Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar membuka semua Dokumen Buku Besar yang masih tersimpan seperti surat pernyataan  yang menerangkan :

1. SMA Swasta Remaja KJ, Tanjung Priok, Jakarta Utara saat ini telah tutup / bubar.

2. SMA Swasta Remaja KJ, Tahun 1985 Ujian Bergabung ke SMA N 52 Jakarta Utara.

3. Blanko Ijazah /STTB SMA Tahun 1985 memang benar seperti foto copy Ijazah No. 01 OC oh 0567964 Tahun 1985.

Tanpa bisa menjelaskan mengapa ada Materai di Tanda Tangan Kepala Sekolah. Inilah Pembungkaman Gratifikasi yang harus ditelusuri, sedangkan Ijazah di NKRI seluruhnya di Juknis Penulisan Ijazah Tidak memakai Materai.

4. Pendistribusian Blanko Ijazah / STTB SMA Tahun 1985 ke SMA Negeri 52 Sebagai berikut :

    Program IPA :

    Nomor Seri : 01 OC oh 0258.663 s.d 01 OC oh 0258.902 = 240 Lembar

    Program IPS :

    Nomor Seri : 01 OC oh 0567.698 s.d 01 OC oh 0567.969 = 727 Lembar

Berarti Buku Besar Ijazah masih tersimpan rapi di Dinas Pendidikan DKI Jakarta, karena bisa menjelaskan lembar demi lembar distribusi Ijazah di SMA N 52. Agar Bareskim Membuka Buku besar tersebut, serta Nilai NEM 1985 yang sudah di Programkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Walaupun di tutupi Tabir tersebut dengan penjelasan Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta data Ijazah No 01 OC oh 0567964 adalah Blanko Lebih yang digunakan untuk membuat Ijazah di Duga Palsu Walikota Bekasi. dan membandingkan dengan Ijazah yang lain tahun 1985 baik lulusan SMA N 52 serta contoh lulusan SMA N 52 lainnya. Karena itu mohon untuk ditindaklanjuti sesuai pernyataan Saksi yang telah memproses Ijazah diduga Palsu.

Dinas Pendidikan DKI agar membuka Buku Besar serta NEM yang bersangkutan, sehingga publik bisa tahu kebenarannya, walau ditutupin Saksi yang mengetahui pembuatan Ijazah di duga Palsu dapat menjelaskan kebenaran dan kronoligis Ijazah dibuat tahun 1997 dan saat ini masih hidup.

Kota Bekasi boleh di becandain. Cewek Bekasi Wajib di Seriusin. Ijazah di duga Palsu Wajib ditindaklanjutin.

Untuk Ijazah Sarjana (S1) STIA BAGASASI BANDUNG mudah untuk melacak di google, seperti data dibawah ini yang kami peroleh :

Alamat data www.google.com adalah sebagai berikut :
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=6&ved=0CE0QFjAFahUKEwjVpuaU-_PHAhXKbY4KHS0ACtE&url=http%3A%2F%2Fdirectory.umm.ac.id%2FPerpustakaan%2520Pak%2520Onno%2Findonesia%2Feducation%2Fdirektori-kopertis-iv-sekolah-tinggi-07-2000.rtf&usg=AFQjCNF6sibO2fntXlx5ldPuYKbadtiidw&sig2=DipEoJl3RxilsQAhZwLChQ

di Data PDF  Perguruan Tinggi STIA Nomor Akriditasinya adalah : 002/BAN/Ak-II/XII/1998  Tanggal : 22 Desember 1998 Sedangkan di Ijazah adalah : 022/BAN/Ak-II/XII/1998  Tanggal : 22 Desember 1998. Apakah penulisan di Ijazah 022 dan di surat PDF Akreditasi adalah : 002 sepertinya ada perbedaan sedikit. Tapi untuk menelusuri lebih jauh adalah : Bahwa Ijazah Tahun 2000 harus menggunakan Ujian Negara untuk Perguruan Tinggi Akreditasi C. Sedangkan Ujian Negara dihapuskan pada tahun 2002 dengan Surat Menteri Nomor : dengan diberlakukannya Surat Keputusan (SK) Mendiknas No. 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana, dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi. Salah satu substansi penting dalam SK ini ialah akan diakhirinya era ujian negara.

Dari pangkalan Dikti Kementrian Riset Teknologi, Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, didapat data http://forlap.dikti.go.id/perguruantinggi silahkan masukan data sebagai berikut di http://forlap.dikti.go.id/mahasiswa dan masukan data : Perguruan Tinggi : STIA BAGASASI BANDUNG ..... Kata Kunci : Nama Mahasiswa atau NIM (masukan NIM : 4222930204) dan klik angka kode maka data akan muncul. Tetapi di data S1 di Forlap Dikti tidak ditemukan, dari pernyataan pejabat terkait bahwa data tahun 2000 tersimpan rapi di Kopertis Wilayah IV Bandung, dan data Ujian Negara bisa di lihat.

Sedangkan untuk Ijazah S2 dan S3 yang di keluarkan oleh Universitas Pasundan diperoleh data sebagai berikut :

Maka di Pangkalan Data http://forlap.dikti.go.id/mahasiswa akan ditemukan data sebagai berikut Untuk S2 dan S3 dari Universitas Pasundan Bandung yang bisa di akses oleh umum :

Untuk data S2 di Program Pasca Sarjana (S2) Universitas Pasundan Bandung Program Studi Ilmu Administrasi Kebijakan Publik data SKS di Forlap Dikti tidak tercantum, apakah ini kelalaian sebuah Universitas Pasundan Bandung untuk mengentri data atau memang yang bersangkutan tidak mengikuti kuliah sehingga data SKS tidak dapat ditemukan? Mohon Universitas Pasundan Bandung dapat menjelaskan masalah ini.

Sedangkan data S3 di Program Pasca Sarjana (S3) Universitas Pasundan Bandung untuk Studi Bidang Ilmu Administrasi di Pangkalan Dikti tercantum sebagai berikut :

dari data http://forlap.dikti.go.id/mahasiswa ditemukan untuk S3 bahwa SKS Semester I Tahun 2009 Ganjil 14 SKS Tahun 2009 Genap 18 SKS dan Tahun 2010 Ganjil 28 SKS. Hal ini agak janggal karena satu semester harus menempuh 28 SKS apakah Universitas Pasundan memang menerapkan kebijakan SKS S3 untuk Mahasiswanya menyelesaikan semua. atau memang entri data yang dimasukan ke Forlap Dikti memang salah. Mohon Universitas Pasundan dapat menjelaskan 28 SKS yang harus ditempuh untuk mengejar memperoleh Ijazah Gelar Doktor.

Karena adanya masalah di Ijazah di Duga Palsu Walikota Bekasi silahkan pihak berwajib : Bareskim Mabes Polri, Kemendikbud RI, Kemenristekdikti RI, Kemendagri RI, KPU RI, Kemen R&B yang mengeluarkan surat Surat Edaran Nomor  03/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu ASN/TNI/POLRI serta Dinas Pendidikan Propinsi DKI Jakarta (Gubernur DKI Jakarta selaku Pejabat yang membawahinya), Kepala SMA N 52 Jakarta, STIA BAGASASI BANDUNG, Universitas Pasundan Bandung, Kopertis Wilayah IV Jawa Barat di Bandung. Sehingga Publik dapat tahu dan lebih jelas, dan azas praduga tak bersalah dikedepankan. Karena ini pejabat publik maka publik berhak tahu asal usul pendidikan yang memimpin Kota Bekasi.

Trima Kasih untuk Kemendikbud RI, Kemenristekdikti RI serta Bareskim Mabes Polri RI yang dapat menunjukan kebenaran dari Ijazah di Duga Palsu Walikota Bekasi. Semoga kebenaran Saksi dapat tegak demi hukum yang berlaku di Indonesia.

Saksi adalah seseorang yang mempunyai informasi tangan pertama mengenai suatu kejahatan atau kejadian dramatis melalui indera mereka (mis. penglihatan, pendengaran, penciuman, sentuhan) dan dapat menolong memastikan pertimbangan-pertimbangan penting dalam suatu kejahatan atau kejadian. Seorang saksi yang melihat suatu kejadian secara langsung dikenal juga sebagai saksi mata. Saksi sering dipanggil ke pengadilan untuk memberikan kesaksiannya dalam suatu proses peradilan.

Secara umum definisi saksi telah tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang No 8 Tahun 1981 dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP yang menyatakan bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Ketentuan tersebut secara spesifik kembali diatur dalam RUU PERLINDUNGAN SAKSI (VERSI KOALISI LSM) dalam Pasal 1 angka 1 Saksi adalah seseorang yang menyampaikan laporan dan atau orang yang dapat memberikan keterangan dalam proses penyelesaian tindak pidana berkenaan dengan peristiwa hukum yang ia dengar, lihat dan alami sendiri dan atau orang yang memiliki keahlian khusus tentang pengetahuan tertentu guna kepentingan penyelesaian tindak pidana.

Selanjutnya, mengenai istilah saksi mahkota tidak terdapat definisi otentik dalam KUHAP, namun berdasarkan perspektif empirik maka saksi mahkota di definisikan sebagai saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana, dan dalam hal mana kepada saksi tersebut diberikan mahkota. Adapun mahkota yang diberikan kepada saksi  yang berstatus terdakwa tersebut adalah dalam bentuk ditiadakan penuntutan terhadap perkaranya atau diberikannya suatu tuntutan yang sangat ringan apabila perkaranya dilimpahkan ke pengadilan atau dimaafkan atas kesalahan yang pernah dilakukan. (Lilik Mulyadi, 2007 : 85-86).

Saksi Mahkota adalah : si pembuat Ijazah di duga Palsu agar dapat ditindaklanjuti dan dapat perlindungan sesuai hukum yang ada di Republik Indonesia.

Trimakasih buat semua yang membantu Informasi dan menangani Aduan Ijazah di Duga Palsu. Salam Kebenaran hanya Tuhan dan Bareskim Mabes Polri yang dapat mengungkap Kebenaran yang tertutupi tahun 1987.

Salam Damai Sejahtera buat semua sehingga Kota Bekasi lebih baik lagi.

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun