Untuk Ijazah Sarjana (S1) STIA BAGASASI BANDUNG mudah untuk melacak di google, seperti data dibawah ini yang kami peroleh :
Alamat data www.google.com adalah sebagai berikut :
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=6&ved=0CE0QFjAFahUKEwjVpuaU-_PHAhXKbY4KHS0ACtE&url=http%3A%2F%2Fdirectory.umm.ac.id%2FPerpustakaan%2520Pak%2520Onno%2Findonesia%2Feducation%2Fdirektori-kopertis-iv-sekolah-tinggi-07-2000.rtf&usg=AFQjCNF6sibO2fntXlx5ldPuYKbadtiidw&sig2=DipEoJl3RxilsQAhZwLChQ
di Data PDFÂ Perguruan Tinggi STIA Nomor Akriditasinya adalah : 002/BAN/Ak-II/XII/1998Â Tanggal : 22 Desember 1998 Sedangkan di Ijazah adalah : 022/BAN/Ak-II/XII/1998Â Tanggal : 22 Desember 1998. Apakah penulisan di Ijazah 022 dan di surat PDF Akreditasi adalah : 002 sepertinya ada perbedaan sedikit. Tapi untuk menelusuri lebih jauh adalah : Bahwa Ijazah Tahun 2000 harus menggunakan Ujian Negara untuk Perguruan Tinggi Akreditasi C. Sedangkan Ujian Negara dihapuskan pada tahun 2002 dengan Surat Menteri Nomor : dengan diberlakukannya Surat Keputusan (SK) Mendiknas No. 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana, dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi. Salah satu substansi penting dalam SK ini ialah akan diakhirinya era ujian negara.
Sedangkan untuk Ijazah S2 dan S3 yang di keluarkan oleh Universitas Pasundan diperoleh data sebagai berikut :
Sedangkan data S3 di Program Pasca Sarjana (S3) Universitas Pasundan Bandung untuk Studi Bidang Ilmu Administrasi di Pangkalan Dikti tercantum sebagai berikut :
Karena adanya masalah di Ijazah di Duga Palsu Walikota Bekasi silahkan pihak berwajib : Bareskim Mabes Polri, Kemendikbud RI, Kemenristekdikti RI, Kemendagri RI, KPU RI, Kemen R&B yang mengeluarkan surat Surat Edaran Nomor 03/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu ASN/TNI/POLRI serta Dinas Pendidikan Propinsi DKI Jakarta (Gubernur DKI Jakarta selaku Pejabat yang membawahinya), Kepala SMA N 52 Jakarta, STIA BAGASASI BANDUNG, Universitas Pasundan Bandung, Kopertis Wilayah IV Jawa Barat di Bandung. Sehingga Publik dapat tahu dan lebih jelas, dan azas praduga tak bersalah dikedepankan. Karena ini pejabat publik maka publik berhak tahu asal usul pendidikan yang memimpin Kota Bekasi.