Mohon tunggu...
Muhammad Nur Amien
Muhammad Nur Amien Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Bebas Bersahaja

Hobi menulis dan membaca semua bidang ilmu dan pengetahuan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kenaikan PPN 12 Persen di Tengah PHK dan Pengangguran Tinggi

23 November 2024   16:04 Diperbarui: 23 November 2024   18:53 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

           Dana dari kenaikan PPN dapat digunakan untuk memperkuat program perlindungan sosial, seperti:

  • Program Kartu Prakerja untuk meningkatkan keterampilan.
  • Subsidi atau bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarakat rentan.
  • Subsidi BPJS Kesehatan dengan program JKN untuk masyarakat yang rentan bisa berobat gratis
  • Subsidi BBM tepat sasaran dengan program Mypertamina.

            Kebijakan program perlindungan sosial ini dapat mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi antar daerah.

  • Investasi pada Infrastruktur yang Membantu Kehidupan Sehari-hari

           Infrastruktur seperti listrik, air bersih, dan jaringan internet yang lebih baik akan mendukung produktivitas masyarakat.

Dampak Bagi Ekonomi Masyarakat dan Perusahaan UMKM

Tekanan inflasi pangan bergejolak (volatile food) masih tinggi pada tahun 2023, tercatat sebesar 6,73 persen (yoy), meningkat dari Desember 2022 sebesar 5,61 persen (yoy). Gangguan cuaca dan fenomena El Nino menyebabkan gangguan produksi pangan terutama pada padi dan komoditas hortikultura, yang kemudian mendorong peningkatan harga sepanjang tahun 2023.

Kementerian Tenaga Kerja mencatat, sepanjang periode Januari -Oktober 2024, total PHK dialami lebih dari 52.993 pekerja dan diperkirakan bisa mencapai 70.000 pekerja di akhir tahun 2024. Tahun 2023, total PHK mencapai 64.855 orang dari 34 provinsi. Jumlah ini naik sebesar 158,24 persen dari tahun 2022 yang berjumlah 25.114 orang.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran terbuka di Indonesia pada Agustus 2024 mencapai 7,47 juta orang, setara 4,91 persen dari total angkatan kerja. Jumlah angkatan kerja berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2024 sebanyak 152,11 juta orang, naik 4,40 juta orang dibanding Agustus 2023.

Kenaikan PPN 12 persen akan sangat dirasakan dampak yang semakin membebani ekonomi rumah tangga masyarakat rentan seperti masyarakat berpenghasilan rendah dan korban PHK serta pengangguran angkatan kerja baru. Dampak nyata bagi ekonomi masyarakat antara lain:

Beban Konsumsi Rumah Tangga 

Konsumsi rumah tangga menyumbang lebih dari 50% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Dengan naiknya tarif PPN, harga barang dan jasa akan turut meningkat dan diperburuk banyaknya PHK dan pengangguran yang masih cukup tinggi, kebijakan menaikkan PPN 12 persen dapat menggerus daya beli masyarakat terhadap barang kebutuhan pokok, terutama kelompok berpenghasilan rendah dan masyarakat korban PHK, yang mengalokasikan sebagian besar pendapatan dan memakan tabungan bagi yang PHK untuk kebutuhan pokok.

Tekanan pada UMKM

UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia juga diperkirakan akan terdampak terhadap kenaikan PPN 12 persen. Beban pajak tambahan berpotensi mengurangi margin keuntungan, mempersulit pelaku usaha kecil untuk tetap kompetitif di pasar domestik apalagi pasar internasional.

Potensi Ketimpangan

Dalam situasi tingginya angka PHK dan pengangguran, kenaikan PPN 12 persen cenderung lebih dirasakan oleh kelompok rentan (kelompok berpenghasilan rendah dan masyarakat korban PHK). Hal ini berpotensi memperbesar ketimpangan ekonomi atau diparitas tinggi di masyakarat Indonesia jika tidak diimbangi dengan program subsidi atau insentif yang memadai.

Tantangan Bagi Kabinet Prabowo

Kabinet Prabowo menghadapi dilema besar: di satu sisi, pemerintah membutuhkan pendapatan lebih untuk mendukung belanja negara, terutama untuk pembangunan infrastruktur dan program sosial. Namun, di sisi lain, kebijakan ini bisa menghambat pemulihan ekonomi jika daya beli masyarakat semakin terpuruk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun