Mohon tunggu...
Muhammad Nur Amien
Muhammad Nur Amien Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Bebas Bersahaja

Hobi menulis dan membaca semua bidang ilmu dan pengetahuan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kenaikan PPN 12 Persen di Tengah PHK dan Pengangguran Tinggi

23 November 2024   16:04 Diperbarui: 23 November 2024   18:53 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Penerimaan Pendapatan APBN dari sektor perpajakan, Sumber: Kementerian Keuangan (LKPP 2021, LKPP 2022, LKPP 2023)

Kenaikan PPN 12 Persen di Tengah PHK dan Pengangguran Tinggi

Kondisi perekonomian Indonesia saat ini tengah menghadapi tantangan yang kompleks. Di tengah meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) dan meningkatnya tingkat pengangguran, pemerintah tetap melanjutkan kebijakan fiskal berupa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, langkah ini menuai berbagai respons dari pelaku usaha, masyarakat, hingga pengamat ekonomi yang pada intinya mereka keberatann terhadap kenaikan PPN 12 persen pada tahun 2025 akan semakin membebani ekonomi rumah tangga di masyarakat terutama masyarakat berpengasilan menengah dan rendah.

Latar Belakang Kebijakan

Kenaikan PPN merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara, terutama pascapandemi COVID-19. Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)  mengatur penyesuaian tarif PPN secara bertahap sebagai berikut: Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:

  • sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
  • sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Kebutuhan pokok, layanan kesehatan, layanan sosial, layanan keuangan, dan layanan pendidikan adalah beberapa barang yang dibebaskan dari PPN menurut UU.

Pada tahun 2022 pemerintah secara resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11% pada tanggal 1 April 2022, meskipun ekonomi masih belum sepenuhnya pulih dari pandemi Covid 19. Pemerintah menyatakan bahwa tarif PPN Indonesia masih dapat dinaikkan karena masih di bawah rata-rata PPN negara-negara anggota OECD dan negara lainnya, yaitu sebesar 15%. Untuk meningkatkan penerimaan pajak dan mengurangi defisit anggaran, tarif PPN harus dinaikkan, yang telah bertahan di angka 10% sejak tahun 1983. Pemerintah berpandangan bahwa melalui kenaikan tarif PPN, diharapkan akan meningkatkan potensi penerimaan negara yang pada akhirnya dapat menunjang pembangunan dan mendorong pemulihan ekonomi.

Dampak terhadap Pendapatan Negara dari Kenaikan Pajak PPN

Review Penerimaan Pajak PPN 11 persen yang tertuang dalam LKPP 2021-2023 Kementerian Keuangan RI setelah diberlakukan PPN 11 persen, penerimaan pajak mengalami peningkatan dari tahun 2021 sampai 2023 sebagai berikut:

Ilustrasi Penerimaan Pendapatan APBN dari sektor perpajakan, Sumber: Kementerian Keuangan (LKPP 2021, LKPP 2022, LKPP 2023)
Ilustrasi Penerimaan Pendapatan APBN dari sektor perpajakan, Sumber: Kementerian Keuangan (LKPP 2021, LKPP 2022, LKPP 2023)

Pendapatan negara yang diterima dari perpajakan mengalami peningkatan secara signifikan pada tahun 2021 dan 2022 setelah pandemi covid 19 dinyatakan sebagai endemi covid yang mana aktivitas perdagangan barang dan jasa sudah tidak dibatasi dan berjalan secara normal. Pada tahun 2020 pada saat pandemi Covid 19, penerimaan total perpajakan sempat menurun sampai -16,9% dan penerimaan pajak dari PPN mencapai -15,2%. Dan pada tahun 2021 dan 2022 terjadi peningkatan yang signifikan dimana penerimaan total pajak mengalami kenaikan mencapai 20,4% pada tahun 2021 dan 31,4% pada tahun 2022. Sedang kenaikan penerimaan PPN mencapai 20,9% pada tahun 2021 dan setelah diberlakukan PPN 11 persen pada tahun 2022 meningkat menjadi 26,7%. Penerimaan PPN sendiri menyumbang rata-rata sebesar 34,92% dari penerimaan total perpajakan.

Pasca pandemi dan pasca kenaikan PPN 11 persen pada tahun 2022, pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,31 dimana pada tahun 2021 sebesar 3,69. Pertumbuhan ekonomi pada tahun 2023 pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,05, mengalami penurunan sedikit 0,26 basis poin dari tahun 2022. Konsistensi tren pertumbuhan ekonomi yang sangat baik ini ditopang oleh aktivitas permintaan domestik yang masih kuat, khususnya aktivitas konsumsi dan investasi.

Realisasi APBN menjadi pemicu pertumbuhan kinerja Pengeluaran Konsumsi Pemerintah pada tahun 2023. Kinerja Pengeluaran Konsumsi Pemerintah tumbuh positif sebesar 2,95 persen (yoy), setelah sebelumnya mengalami kontraksi 4,47 persen (yoy) pada tahun 2022. Paket kebijakan Pemerintah dan penyerapan belanja negara yang optimal mampu mendorong konsumsi Pemerintah dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat seperti:

  • Peningkatan Kualitas Layanan Publik

           Tambahan pendapatan dari sektor perpajakan memungkinkan pemerintah meningkatkan alokasi untuk sektor prioritas:

  • Kesehatan: Lebih banyak rumah sakit, puskesmas, dan akses layanan kesehatan gratis atau terjangkau dan subsidi BPJS kesehatan.
  • Pendidikan: Penyediaan beasiswa, perbaikan fasilitas sekolah, dan kurikulum yang lebih relevan.
  • Transportasi Publik: Investasi dalam infrastruktur transportasi yang lebih murah dan efisien.
  • Pengurangan Ketimpangan Sosial

           Dana dari kenaikan PPN dapat digunakan untuk memperkuat program perlindungan sosial, seperti:

  • Program Kartu Prakerja untuk meningkatkan keterampilan.
  • Subsidi atau bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarakat rentan.
  • Subsidi BPJS Kesehatan dengan program JKN untuk masyarakat yang rentan bisa berobat gratis
  • Subsidi BBM tepat sasaran dengan program Mypertamina.

            Kebijakan program perlindungan sosial ini dapat mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi antar daerah.

  • Investasi pada Infrastruktur yang Membantu Kehidupan Sehari-hari

           Infrastruktur seperti listrik, air bersih, dan jaringan internet yang lebih baik akan mendukung produktivitas masyarakat.

Dampak Bagi Ekonomi Masyarakat dan Perusahaan UMKM

Tekanan inflasi pangan bergejolak (volatile food) masih tinggi pada tahun 2023, tercatat sebesar 6,73 persen (yoy), meningkat dari Desember 2022 sebesar 5,61 persen (yoy). Gangguan cuaca dan fenomena El Nino menyebabkan gangguan produksi pangan terutama pada padi dan komoditas hortikultura, yang kemudian mendorong peningkatan harga sepanjang tahun 2023.

Kementerian Tenaga Kerja mencatat, sepanjang periode Januari -Oktober 2024, total PHK dialami lebih dari 52.993 pekerja dan diperkirakan bisa mencapai 70.000 pekerja di akhir tahun 2024. Tahun 2023, total PHK mencapai 64.855 orang dari 34 provinsi. Jumlah ini naik sebesar 158,24 persen dari tahun 2022 yang berjumlah 25.114 orang.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran terbuka di Indonesia pada Agustus 2024 mencapai 7,47 juta orang, setara 4,91 persen dari total angkatan kerja. Jumlah angkatan kerja berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2024 sebanyak 152,11 juta orang, naik 4,40 juta orang dibanding Agustus 2023.

Kenaikan PPN 12 persen akan sangat dirasakan dampak yang semakin membebani ekonomi rumah tangga masyarakat rentan seperti masyarakat berpenghasilan rendah dan korban PHK serta pengangguran angkatan kerja baru. Dampak nyata bagi ekonomi masyarakat antara lain:

Beban Konsumsi Rumah Tangga 

Konsumsi rumah tangga menyumbang lebih dari 50% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Dengan naiknya tarif PPN, harga barang dan jasa akan turut meningkat dan diperburuk banyaknya PHK dan pengangguran yang masih cukup tinggi, kebijakan menaikkan PPN 12 persen dapat menggerus daya beli masyarakat terhadap barang kebutuhan pokok, terutama kelompok berpenghasilan rendah dan masyarakat korban PHK, yang mengalokasikan sebagian besar pendapatan dan memakan tabungan bagi yang PHK untuk kebutuhan pokok.

Tekanan pada UMKM

UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia juga diperkirakan akan terdampak terhadap kenaikan PPN 12 persen. Beban pajak tambahan berpotensi mengurangi margin keuntungan, mempersulit pelaku usaha kecil untuk tetap kompetitif di pasar domestik apalagi pasar internasional.

Potensi Ketimpangan

Dalam situasi tingginya angka PHK dan pengangguran, kenaikan PPN 12 persen cenderung lebih dirasakan oleh kelompok rentan (kelompok berpenghasilan rendah dan masyarakat korban PHK). Hal ini berpotensi memperbesar ketimpangan ekonomi atau diparitas tinggi di masyakarat Indonesia jika tidak diimbangi dengan program subsidi atau insentif yang memadai.

Tantangan Bagi Kabinet Prabowo

Kabinet Prabowo menghadapi dilema besar: di satu sisi, pemerintah membutuhkan pendapatan lebih untuk mendukung belanja negara, terutama untuk pembangunan infrastruktur dan program sosial. Namun, di sisi lain, kebijakan ini bisa menghambat pemulihan ekonomi jika daya beli masyarakat semakin terpuruk.

Langkah-langkah kebijakan yang perlu dipertimbangkan oleh tim ekonomi kabinet Prabowo antara lain:

  1. Kebijakan Subsidi atau Insentif Pajak
    Pemerintah dapat mempertimbangkan subsidi/ insentif pajak untuk sektor-sektor tertentu, seperti sektor pangan, pendidikan, dan kesehatan, guna meringankan beban masyarakat.
  2. Kebijakan Stimulasi Ekonomi
    Program-program yang mendukung penciptaan lapangan kerja baru perlu menjadi prioritas, seperti investasi di sektor hijau dan teknologi.
  3. Kebijakan Reformasi Pajak yang Inklusif
    Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan pajak tidak hanya menambah beban masyarakat kecil tetapi juga meningkatkan kepatuhan pajak dari kelompok berpenghasilan tinggi dan perusahaan besar.

Strategi Mitigasi Dampak Negatif dari kenaikan PPN menjadi 12%

Strategi mitigasi dampak negatif dari kenaikan PPN menjadi 12% harus dirancang untuk melindungi daya beli masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah, sekaligus mendukung keberlanjutan fiskal pemerintah. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai berbagai strategi mitigasi yang dapat diterapkan:

1. Pengecualian dan Penurunan Tarif PPN untuk Barang dan Jasa Esensial

     Untuk mengurangi tekanan pada masyarakat, pemerintah dapat mengatur pengecualian atau tarif PPN yang lebih rendah untuk barang dan jasa tertentu.

  • Barang Esensial:

           Memastikan bahan makanan pokok (beras, gula, telur, minyak goreng, dan daging) tetap bebas PPN, sehingga kebutuhan utama masyarakat tidak terpengaruh.

  • Jasa Esensial:

           Pengecualian untuk layanan kesehatan, pendidikan, dan transportasi umum, terutama untuk layanan yang diakses mayoritas masyarakat berpenghasilan rendah.

  • Energi Bersubsidi:

            Listrik bersubsidi dan elpiji 3 kg harus bebas dari kenaikan PPN untuk menjaga stabilitas harga energi rumah tangga.

2. Bantuan Sosial untuk Kelompok Rentan

     Meningkatkan program bantuan sosial secara langsung kepada masyarakat berpenghasilan rendah dapat mengurangi dampak kenaikan harga akibat PPN.

  • Bantuan Langsung Tunai (BLT):

           Memberikan dana tunai tambahan kepada keluarga miskin untuk mengimbangi kenaikan biaya hidup.

  • Subsidi Targeted:

           Subsidi untuk kelompok tertentu yang terkena dampak, seperti pekerja informal, petani, dan nelayan.

  • Program Kartu Sembako:

            Memperkuat program distribusi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau atau subsidi langsung.

3. Transisi Bertahap dalam Penerapan Tarif Baru

     Menerapkan kenaikan PPN secara bertahap dapat memberikan waktu bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk beradaptasi:

  • Penundaan atau Kenaikan Bertahap:

           Tarif dapat dinaikkan secara bertahap, misalnya 11,5% di tahun pertama dan 12% di tahun berikutnya.

  • Masa Penyesuaian:

           Memberikan masa transisi untuk pelaku usaha UMKM agar mereka dapat mengatur ulang harga dan strategi bisnis.

4. Penguatan Kebijakan Harga dan Pengawasan Pasar

      Kenaikan PPN seringkali dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menaikkan harga secara tidak wajar. Pengawasan ketat dapat mengurangi inflasi yang berlebihan.

  • Kontrol Harga:

           Pemerintah dapat menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk barang-barang penting seperti bahan pokok dan energi.

  • Satgas Anti-Inflasi:

           Membentuk tim khusus untuk memantau harga di pasar, mencegah spekulasi, dan memastikan distribusi barang tetap lancar.

5. Insentif Pajak untuk UMKM

     UMKM adalah sektor yang paling rentan terhadap perubahan tarif pajak karena keterbatasan modal dan ketergantungan pada konsumen berpenghasilan rendah.

  • Pembebasan atau Pengurangan Pajak untuk UMKM:

            Memberikan insentif seperti tarif pajak lebih rendah atau pembebasan pajak penghasilan untuk usaha kecil hingga batas tertentu.

  • Penyederhanaan Administrasi Pajak:

            Mempermudah UMKM dalam pelaporan pajak sehingga mereka lebih fokus pada operasional bisnis.

  • Fasilitas Kredit Mikro:

           Menyediakan akses kredit mikro dengan bunga rendah untuk membantu UMKM mempertahankan likuiditas.

6. Edukasi dan Sosialisasi kepada Masyarakat

     Edukasi yang baik akan membantu masyarakat memahami tujuan kenaikan PPN dan memberikan rasa kepercayaan bahwa langkah ini diperlukan untuk kepentingan jangka panjang.

  • Sosialisasi Melalui Media:

            Pemerintah perlu menjelaskan bahwa hasil dari kenaikan pajak akan digunakan untuk program prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

  • Kampanye Hemat Energi dan Konsumsi Cerdas:

           Memberikan panduan kepada masyarakat untuk mengatur keuangan rumah tangga dengan lebih bijak.

7. Optimalisasi Pemanfaatan Dana Hasil Kenaikan PPN

      Kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat meningkat jika dana tambahan yang diperoleh dari kenaikan PPN digunakan secara efektif dan transparan.

  • Investasi pada Program Sosial dan Infrastruktur:

           Alokasikan anggaran tambahan untuk proyek yang langsung berdampak pada masyarakat, seperti perbaikan fasilitas kesehatan dan pendidikan.

  • Transparansi Fiskal:

            Memastikan laporan keuangan negara tersedia untuk publik sehingga masyarakat dapat melihat bagaimana uang pajak mereka digunakan.

8. Peningkatan Kepatuhan dan Efisiensi Sistem Pajak

      Memastikan bahwa semua lapisan masyarakat dan sektor usaha yang wajib membayar pajak melakukannya dengan benar akan meningkatkan keadilan dan efektivitas kebijakan PPN.

  • Penyempurnaan Digitalisasi Sistem Perpajakan:

           Memanfaatkan teknologi digital dengan aplikasi yang proper untuk mempermudah pelaporan perpajakan bagi pelaku usaha dan pribadi serta mempermudah pengawasan pajak.

  • Penegakan Hukum terhadap Penghindaran Pajak:

           Memastikan bahwa penghindaran atau penggelapan pajak dapat diminimalkan melalui sanksi tegas.

Kesimpulan

Kenaikan PPN 12% persen di tengah situasi ekonomi yang sulit saat ini memang dapat mempersempit ruang gerak masyarakat dan pelaku usaha. Namun, dengan perencanaan yang matang, kebijakan ini masih dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan ekonomi yang lebih berkelanjutan. Strategi ekonomi Kabinet Prabowo harus fokus pada penyeimbangan antara kebutuhan fiskal negara dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat, sehingga beban ekonomi rumah tangga dapat diminimalkan.

Referensi:

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun