Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah proses pencatatan dan pelaporan transaksi terkait PPN sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku . PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi barang dan jasa.
Pasal  7
Kriteria dan Rincian Non BPK dan Non JKP
Non BKP
> Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
> Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
> Makanan dan minuman yang disajikan di hotel,restoran,rumah makan,warung,dan sejenisnya,meliputi makanan dan minuman
  baik  yang dikonsumsi di tempat maupun tidak,termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau
  katering
> Uang,emas batangan,dan surat berharga