Mohon tunggu...
NUR AMALIAH 121221016
NUR AMALIAH 121221016 Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan swasta/pelajar

Student of accounting Universitas Dian Nusantara supporting lecturer Prof.Dr,Apollo,M.Si.Ak Matakuliah perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami dan Menjelaskan Akuntansi Pajak PPN

11 Juli 2024   14:20 Diperbarui: 11 Juli 2024   14:32 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah proses pencatatan dan pelaporan transaksi terkait PPN sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku . PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi barang dan jasa.

Pasal  7

Kriteria dan Rincian Non BPK dan Non JKP

Non BKP

> Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya

> Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak

> Makanan dan minuman yang disajikan di hotel,restoran,rumah makan,warung,dan sejenisnya,meliputi makanan dan minuman

    baik  yang dikonsumsi di tempat maupun tidak,termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau

    katering

> Uang,emas batangan,dan surat berharga

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun