Setiap tahunnya,seluruh warga negara Indonesia yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan surat pemberian tahunan (spt) pajak penghasilan (pph) baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan.
Tahun ini,wajib pajak orang pribadi memiliki waktu sampai 31 maret 2023 dan wajib pajak badan sampai 30 april 2023 untuk melaporkan melaporkan SPT nya. sekedar informasi,SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak,penghasilan,harta,objek,atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Cara Lapor SPT Via Online
1. Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)
2. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id
3. Masukan NIK/NPWP.Pasword,dan kode keamanan
4. Klik login
5. Klik pilihan 'Lapor' dan pilih layanan 'E-Filing'
6. Klik 'Buat SPT'
  Akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai