Mohon tunggu...
NUR AMALIAH 121221016
NUR AMALIAH 121221016 Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan swasta/pelajar

Student of accounting Universitas Dian Nusantara supporting lecturer Prof.Dr,Apollo,M.Si.Ak Matakuliah perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aplikasi SPT pada kompensasi kerugian dan fasilitas perpajakan

10 Juli 2024   16:27 Diperbarui: 10 Juli 2024   16:51 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Yuk! Lapor SPT Pajak Secara Online | Indonesiabaik.id

Setiap tahunnya,seluruh warga negara Indonesia yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan surat pemberian tahunan (spt) pajak penghasilan (pph) baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan.

Tahun ini,wajib pajak orang pribadi memiliki waktu sampai 31 maret 2023 dan wajib pajak badan sampai 30 april 2023 untuk melaporkan melaporkan SPT nya. sekedar informasi,SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak,penghasilan,harta,objek,atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Cara Lapor SPT Via Online

1. Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)

2. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id

3. Masukan NIK/NPWP.Pasword,dan kode keamanan

4. Klik login

5. Klik pilihan 'Lapor' dan pilih layanan 'E-Filing'

6. Klik 'Buat SPT'

    Akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun