5. Sosial.
Semoga saja ada kesadaran dari pemangku kepentingan untuk memiberlakukan Permendiknas ini, di setiap kabupaten/ kota.Sehingga harapan Pemerintah tentang Standar Kepala Sekolah akan tercapai dan didapatkan kepala sekolah yang profesional yang akan membawa perubahan pada mutu pendidikan saat ini.....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!