2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
c. Kepala Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (“SMP/MTs”) adalah sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru SMP/MTs;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
Kompetensi yang harus dimiliki untuk menjadi Kepala Sekolah. Selain memenuhi kualifikasi untuk menjadi kepala sekolah, seorang calon kepala sekolah harus memiliki kompetensi, yang terdiri dari:
1. Kepribadian;
2. Manajerial;
3. Kewirausahaan;
4. Supervisi;