Mohon tunggu...
Nuraeni
Nuraeni Mohon Tunggu... Guru - Nuraeni

Pengawas Sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Antara Regulasi dan Otonomi Daerah...

12 Maret 2017   20:04 Diperbarui: 12 Maret 2017   20:36 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI; dan

3) Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

c. Kepala Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (“SMP/MTs”) adalah sebagai berikut:

1) Berstatus sebagai guru SMP/MTs;

2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs; dan

3) Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

Kompetensi yang harus dimiliki untuk menjadi Kepala Sekolah. Selain memenuhi kualifikasi untuk menjadi kepala sekolah, seorang calon kepala sekolah harus memiliki kompetensi, yang terdiri dari:

1. Kepribadian;

2. Manajerial;

3. Kewirausahaan;

4. Supervisi;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun