(baca: mukkalaf itu adalah orang yang sudah bisa membedakan perbuatan buruk dan perbuatan baik).
Dalam hal ini maka tidak diwajibkan puasa orang gila. Dikarenakan mereka tidak bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Akan tetapi, jika ia sudah sembuh dari gilanya, maka ia wajib membayar puasa yang ia tinggalkan ketika ia gila.
3. Kuat/Mampu
Syarat ketiga adalah kuat atau mampu melaksanakan puasa. Maka orang yang tidak kuat melakukan puasa tidak dikenai hukum wajib puasa. Akan tetapi, jika ia sudah kuat melakukan puasa ia berkewajiban mengganti puasa yang ditinggalkannya.
Misalkan saja, ada seorang wanita yang sedang hamil dan ia tidak kuat untuk melaksanakan puasa Ramadhan. Maka ia boleh tidak berpuasa dengan kententuan nantinya ia akan mengganti puasanya dan atau membayar fidyah jika sudah melahirkan.
4. Sehat
Syarat keempat adalah sehat. Tidak diwajibkan puasa bagi orang yang tidak sehat (sedang sakit). Akan tetapi ketika ia sudah sehat kembali ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkannya.
5. MuqimÂ
Muqim adalah definisi bagi muslim yang tinggal menetap. Lawan dari muqim adalah musafir (orang yang melakukan perjalanan).Â
Tidak diwajibkan puasa orang yang sedang melakukan perjalanan hingga ia sampai ke tujuan. Akan tetapi ia wajib mengganti puasa yang ia tinggalkan jika ia sudah tidak berstatus sebagai musafir lagi.
Demikian tadi syarat wajib puasa yang saya pelajari dari Kyai dan guru saya. Sumber rujukan yang saya gunakan adalah kitab safinatunnajah karya Imam Nawawi. Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H