Mohon tunggu...
Nur Laila Sofiatun
Nur Laila Sofiatun Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Penulis

Perempuan yang ingin bermanfaat bagi keluarga, agama, bangsa dan negara

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Siapa Saja yang Wajib Puasa?

1 April 2022   19:13 Diperbarui: 1 April 2022   21:37 1317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi anak kecil yang sedang menanti buka puasa (sumber: tebuireng.online)

Hari ini paklik (om) saya yang jualan ayam potong banjir orderan ayam. Banyak ibu-ibu yang membeli ayam. Katanya si mau buat persiapan sahur di hari pertama. Meskipun pemerintah belum mengumumkan kapan tanggal 1 Ramadhan tahun ini.

Selain ayam yang laris manis di pasaran, bumbu-bumbu dapurpun demikian. Hal ini karena banyak ibu-ibu yang membeli lebih banyak dibandingkan hari-hari biasa. Ibu-ibu berpikir melakukan hal tersebut agar saat puasa mereka sudah tenang, karena memiliki cukup persediaan. Harapannya dengan perasaan tenang tersebut ibadah menjadi lebih khusyuk.

Syarat Wajib Puasa

Puasa Ramadhan sendiri termasuk ke dalam rukun Islam yang keempat. Maka sudah barang tentu ibadah ini harus dilakukan semua muslim yang taat. Lalu apakah semua muslim wajib melakukan puasa Ramadhan?

Puasa Ramadhan diwajibkan bagi orang yang memenuhi 5 syarat. Kelima syarat ini biasa kita kenal dengan syarat wajib puasa. Syarat wajib puasa tersebut adalah:

1. Islam

Seseorang dikenai hukum wajib puasa Ramadhan jika ia beragama Islam. Bagi orang non-muslim maupun orang yang keluar dari Islam (murtad) tidak wajib melakukan puasa Ramadhan. 

Ilustrasi umat Islam yang sedang beribadah di sekitar ka'bah (sumber: cnnindonesia.com)
Ilustrasi umat Islam yang sedang beribadah di sekitar ka'bah (sumber: cnnindonesia.com)

Bagi seseorang yang murtad kemudian ia kembali lagi masuk Islam, maka ketika ia masuk Islam kembali ia wajib membayar hutang puasa yang ia tinggalkan ketika statusnya murtad.

Berbeda dengan orang yang baru masuk Islam (mualaf), ia tidak wajib membayar puasa yang ia tinggalkan ketika ia masih non-muslim. Ia hanya berkewajiban melaksanakan puasa terhitung ia mulai beragama Islam.

2. Mukalaf

Syarat selanjutnya adalah orang Islam yang sudah mukallaf. Mukallaf didefinisikan sebagai muslim yang sudah dikenai hukum taklif/hukum syariat. Salah satu tanda seseorang mukallaf adalah ia sudah baligh. Bahasan baligh insya Allah akan saya bahas dalam kesempatan lain.

Kalau zaman saya ngaji dulu sama Kyai, Beliau mengatakan:

"Mukallaf kuwe wong sing wis bisa bedakna ala karo apik"

(baca: mukkalaf itu adalah orang yang sudah bisa membedakan perbuatan buruk dan perbuatan baik).

Dalam hal ini maka tidak diwajibkan puasa orang gila. Dikarenakan mereka tidak bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Akan tetapi, jika ia sudah sembuh dari gilanya, maka ia wajib membayar puasa yang ia tinggalkan ketika ia gila.

3. Kuat/Mampu

Syarat ketiga adalah kuat atau mampu melaksanakan puasa. Maka orang yang tidak kuat melakukan puasa tidak dikenai hukum wajib puasa. Akan tetapi, jika ia sudah kuat melakukan puasa ia berkewajiban mengganti puasa yang ditinggalkannya.

Ilustrasi wanita hamil (sumber: id.theasianparent.com)
Ilustrasi wanita hamil (sumber: id.theasianparent.com)

Misalkan saja, ada seorang wanita yang sedang hamil dan ia tidak kuat untuk melaksanakan puasa Ramadhan. Maka ia boleh tidak berpuasa dengan kententuan nantinya ia akan mengganti puasanya dan atau membayar fidyah jika sudah melahirkan.

4. Sehat

Syarat keempat adalah sehat. Tidak diwajibkan puasa bagi orang yang tidak sehat (sedang sakit). Akan tetapi ketika ia sudah sehat kembali ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkannya.

5. Muqim 

Muqim adalah definisi bagi muslim yang tinggal menetap. Lawan dari muqim adalah musafir (orang yang melakukan perjalanan). 

Ilustrasi orang yang sedang melakukan perjalanan (sumber: tirto.id)
Ilustrasi orang yang sedang melakukan perjalanan (sumber: tirto.id)

Tidak diwajibkan puasa orang yang sedang melakukan perjalanan hingga ia sampai ke tujuan. Akan tetapi ia wajib mengganti puasa yang ia tinggalkan jika ia sudah tidak berstatus sebagai musafir lagi.

Demikian tadi syarat wajib puasa yang saya pelajari dari Kyai dan guru saya. Sumber rujukan yang saya gunakan adalah kitab safinatunnajah karya Imam Nawawi. Semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun